JAKARTA, AFU.ID — Status 995 senjata yang ditemukan di lingkungan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih menjadi pertanyaan. Pihak sekolah menyebut temuan itu mencakup senjata api, air gun, amunisi, dan sejumlah aksesori, sedangkan pihak yang mengaku sebagai pemilik menyatakan semuanya merupakan airsoft gun legal. Perbedaan tersebut penting karena senjata api dan airsoft gun berada dalam aturan perizinan yang berbeda.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan polisi menerima laporan mengenai temuan yang “terdiri atas air gun dan senjata api,” Kamis (06/08/2026). Polisi sebelumnya juga telah menerbitkan Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal perkara tersebut. Namun, kepolisian belum mengumumkan perincian jumlah setiap jenis senjata maupun hasil pemeriksaan teknisnya.
Kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto, mengatakan sebanyak 995 pucuk senjata ditemukan ketika sejumlah ruangan dibuka pada 10–11 Juli 2026. Menurutnya, temuan itu mencakup senjata api, amunisi, dan aksesori senjata lainnya. Pihak sekolah kemudian kembali menemukan sejumlah barang, seperti empat laras panjang, dua laras pendek, peredam, magasin, amunisi berbagai kaliber, airsoft gun, hingga peralatan pembuat peluru.
Keterangan tersebut dibantah Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia, Alhadid Endar Putra. Ia mengklaim 995 barang itu seluruhnya merupakan airsoft gun milik PT Lokta yang legal berdasarkan Surat Izin SI/5483-XII/2008 dari Polri. Sebagian besar barang tersebut juga diklaim sudah tidak berfungsi atau hanya berupa suku cadang yang disiapkan untuk program ekstrakurikuler menembak dan panahan.
Alhadid juga memisahkan 995 airsoft gun yang diklaim milik perusahaannya dengan barang lain yang ditemukan di lokasi. Ia membantah kepemilikan atas 215 pistol, empat senapan kaliber 4,5 milimeter, narkoba, dan keping video porno yang disebut ditemukan pihak sekolah. Kepolisian belum mengonfirmasi klaim kepemilikan maupun keabsahan seluruh dokumen izin tersebut.
Lantas, apa perbedaan senjata api dan airsoft gun? Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan senjata api sebagai alat yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak. Peraturan tersebut mengatur perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api organik Polri, senjata api nonorganik Polri atau TNI, serta peralatan keamanan yang digolongkan sebagai senjata api.
Sementara itu, airsoft gun secara hukum disebut sebagai replika senjata dan diatur melalui Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018. Meski berstatus replika, pengawasan dan pengendaliannya tetap berada di bawah kepolisian sehingga kepemilikan serta penggunaannya tidak dapat disamakan dengan mainan biasa. Bentuk yang menyerupai senjata api juga membuat pemeriksaan fisik dan dokumen menjadi penting untuk menentukan jenis setiap barang.
Adapun air gun pada umumnya menggunakan tekanan udara atau gas untuk melontarkan proyektil, bukan ledakan bahan pendorong seperti senjata api. Namun, penyebutan suatu barang sebagai air gun belum otomatis menjawab legalitas kepemilikan dan penyimpanannya. Polisi tetap perlu memeriksa spesifikasi, kaliber, kemampuan senjata, pemilik, serta dokumen yang menyertai setiap unit.
Karena itu, klaim bahwa seluruh 995 barang merupakan airsoft gun legal belum dapat dianggap sebagai kesimpulan akhir. Polisi perlu mencocokkan jenis dan nomor setiap unit dengan dokumen izin, memastikan siapa pemiliknya, serta memisahkan barang yang masih berfungsi dari suku cadang. Surat izin yang ditunjukkan salah satu pihak juga perlu diverifikasi untuk mengetahui barang apa saja yang dicakup dan apakah ketentuannya masih terpenuhi.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah barang yang ditemukan merupakan senjata api, air gun, airsoft gun, atau hanya komponen yang tidak dapat digunakan. Klasifikasi itu juga akan menentukan aturan perizinan dan kemungkinan pelanggaran yang berlaku. Hingga polisi mengumumkan hasil pemeriksaan resmi, penyebutan 995 barang itu sebagai senjata api maupun airsoft gun masih sebatas keterangan dari pihak-pihak yang berselisih. (RHU)