JAKARTA, AFU.ID – Penularan tuberkulosis (TBC) di lembaga pemasyarakatan menjadi sorotan pemerintah. Kondisi lapas dan rutan yang padat dinilai membuat penyakit tersebut lebih mudah menyebar di antara warga binaan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan angka prevalensi TBC di lapas pada 2025 sempat mencapai 3,64 persen. Dari total 218.962 warga binaan, terdapat 7.972 kasus aktif TBC.
“Angka prevalensi yang tinggi ini terjadi salah satunya karena situasi lapas rutan Indonesia saat ini mengalami overkapasitas,” kata Agus di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026). Berdasarkan data terbaru per Maret 2026, pemerintah menemukan 1.464 kasus TBC dari total 271.994 warga binaan di Indonesia. Agus menyebut kondisi tersebut perlu diwaspadai karena TBC merupakan penyakit yang mudah menular melalui udara.
Ia juga menyinggung kebutuhan pengurangan kepadatan lapas. “Mudah-mudahan nanti ada amnesti lagi kedua dari Bapak Presiden,” ujarnya. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan risiko penularan TBC di lapas lebih tinggi karena warga binaan hidup dalam ruang terbatas dan berinteraksi dengan orang yang sama setiap hari.
Menurut Budi, penularan lebih mudah terjadi ketika warga binaan tidur berdekatan dan banyak beraktivitas di dalam ruangan. “Orangnya itu-itu saja, tidurnya juga dekat-dekatan, kegiatannya juga banyak di dalam ruangan, sehingga penularannya tinggi,” kata Budi.
Budi juga mengakui kasus TBC di lapas kadang tidak terdeteksi oleh pemeriksaan dinas kesehatan. Kondisi itu dapat membuat penularan meluas di dalam satu lapas. Karena itu, pemerintah menilai skrining perlu dilakukan secara lebih luas terhadap warga binaan, bukan hanya ketika kasus sudah muncul.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kementerian Kesehatan mulai menjalankan program Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TBC bagi 272.573 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Program tersebut dimulai di Lapas Nusakambangan, Cilacap. Di lapas itu, sekitar 4.842 warga binaan dan 929 pegawai ikut menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendeteksi dini berbagai penyakit, termasuk TBC, di lingkungan pemasyarakatan. Program tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Hasil Terbaik Cepat Presiden serta target eliminasi TBC pada 2030.
Upaya itu sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Dengan skrining nasional tersebut, pemerintah berharap kasus TBC di lapas dapat ditemukan lebih cepat dan ditangani sebelum menular lebih luas. (FAD)