Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA AFU.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) terkait pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten. Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan sesuai ketentuan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan OJK menindaklanjuti informasi yang beredar mengenai keterlibatan perusahaan dengan oknum penagih yang melakukan tindakan kekerasan. Ia menegaskan pengawasan dilakukan agar praktik penagihan di industri pembiayaan tetap profesional, etis, dan tidak melanggar aturan.
Berdasarkan permintaan klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sejumlah aspek, diantaranya
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan OJK.
Melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.
Memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan internal dan/atau pihak ketiga.
Melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.
Menyampaikan perkembangan penanganan kasus penagihan dimaksud kepada OJK.
Dalam kesempatan ini, Agus memastikan OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS. "Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya," ujar Agus, Selasa (9/6/2026).
Di sisi lain, OJK juga menekankan selain memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, konsumen juga berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. "Pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan merupakan bentuk tanggung jawab konsumen," ujar Agus.
OJK menekankan pentingnya keseimbangan antara hak konsumen dan kewajiban dalam sistem pembiayaan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Masyarakat diimbau untuk memastikan kemampuan finansial sebelum mengajukan pembiayaan agar kewajiban dapat dipenuhi secara berkelanjutan. (ANT/RAI)