JAKARTA, AFU.ID — Penagihan utang terhadap seorang konsumen perempuan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berubah menjadi pelecehan seksual. Petugas penagihan disebut menawarkan utang dianggap lunas apabila konsumen bersedia berhubungan badan dengannya beberapa kali. Perempuan tersebut juga mengaku dibawa ke sebuah kamar kos, disentuh pada bagian paha dan bahu, serta diminta memijat tubuh penagih. Kasus yang viral di media sosial itu membuat Otoritas Jasa Keuangan memanggil manajemen Kredivo dan KrediFazz untuk dimintai pertanggungjawaban.
Korban berinisial UH awalnya dihubungi petugas penagihan terkait tunggakan pinjaman yang menurut keterangan keluarga bernilai sekitar Rp4,4 juta. Karena kondisi ekonominya sedang tidak stabil, korban mengaku meminta tambahan waktu untuk membayar dan sempat diberi tenggat satu minggu. Namun, sebelum tenggat berakhir, penagih kembali menghubunginya dan meminta pertemuan kedua. Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku ditawari pelunasan utang dengan syarat bersedia melakukan hubungan seksual.
“Jika utang mau lunas dan tidak ditagih, korban harus mau berhubungan badan dengannya,” kata kerabat korban, Annisa Rahma, Selasa (21/07/26). Korban disebut menolak permintaan tersebut, tetapi kemudian kembali diajak bertemu di wilayah Bayan. Menurut pengakuannya, ia dibawa menuju kamar kos petugas penagihan dan dipaksa masuk sebelum mengalami sentuhan yang tidak diinginkan. Dalam keadaan ketakutan, korban menghubungi suaminya melalui pesan WhatsApp untuk meminta pertolongan.
Suami korban kemudian meminta bantuan aparat Polsek Bayan untuk mendatangi tempat kos tersebut. Video kedatangan aparat dan warga ke lokasi lalu beredar luas dan memicu kemarahan publik terhadap cara penagihan pinjaman daring. Sejumlah laporan lokal menyebut perkara tersebut akhirnya diselesaikan secara damai dengan janji petugas penagihan akan diberhentikan dan utang korban dilunasi. Namun, poin mengenai pelunasan utang dan pemecatan disebut tidak tercantum secara jelas dalam surat kesepakatan yang beredar, sehingga pihak korban masih menunggu realisasinya.
OJK kemudian memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis, 23 Juli 2026. Dari penjelasan awal perusahaan, korban merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan pinjaman tunai yang ditagih merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Penagihan di lapangan dilakukan perusahaan jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz. Rangkaian hubungan perusahaan itu menjadi sorotan karena konsumen berhadapan dengan nama Kredivo, sementara produk dan penagihnya berasal dari pihak berbeda.
OJK menegaskan penggunaan perusahaan penagihan eksternal tidak menghapus tanggung jawab Kredivo maupun KrediFazz terhadap tindakan petugas di lapangan. Perusahaan keuangan tetap wajib memastikan penagihan tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan, ataupun cara yang melanggar perlindungan konsumen. Kredivo dan KrediFazz diperintahkan menggelar investigasi menyeluruh, memeriksa kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, serta menjatuhkan tindakan kepada pihak yang terbukti melanggar. Hasil pemeriksaan internal dan langkah perbaikan juga harus dilaporkan kembali kepada OJK.
Kasus ini membuka persoalan yang lebih besar mengenai lemahnya pengawasan terhadap penagih utang pihak ketiga. Perusahaan tidak dapat sekadar menyerahkan data dan penagihan konsumen kepada vendor, lalu berjarak ketika terjadi dugaan intimidasi atau pelecehan. OJK masih menelaah dokumen kerja sama, prosedur penagihan, dan hasil investigasi perusahaan sebelum memutuskan sanksi. Dugaan pelecehan yang disampaikan korban juga masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan kepolisian dan proses hukum yang berlaku. (RHU)