JAKARTA, AFU.ID — Sidang kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fahrul Azis Siregar, yang merupakan mantan sopir korban, dengan hukuman tujuh tahun penjara atas aksi pencurian yang disertai pembakaran rumah majikannya.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rahmayani Amir Ahmad dalam persidangan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/7/2026). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa di hadapan majelis hakim, Rabu, (15/7/2026). Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai mendengarkan tuntutan, Fahrul menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sulhanudin, ia mengaku menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman karena masih memiliki anak yang berusia kecil. "Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat," ucapnya. Setelah mendengar pledoi terdakwa, hakim menunda selama dua pekan dengan agenda pembacaan putusan pada 29 Juli 2026.
Dalam persidangan sebelumnya, Fahrul mengakui seluruh aksi pencurian dan pembakaran dilakukan seorang diri. Ia mengungkapkan masuk ke rumah menggunakan kunci yang telah diketahuinya sejak bekerja sebagai sopir keluarga korban selama bertahun-tahun. Setelah mengambil perhiasan emas dari lemari, ia membakar beberapa bagian kamar menggunakan tisu dan api hingga kobaran membesar sebelum meninggalkan lokasi. Fahrul mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak masalah ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan.
Penyidikan kepolisian mengungkap, aksi pembakaran berlangsung sekitar 15 menit berdasarkan rekaman CCTV. Polisi menyebut Fahrul lebih dulu membeli Pertalite sebagai bahan bakar, memantau situasi di PN Medan, lalu menuju rumah korban ketika dipastikan dalam keadaan kosong. Selain mencuri emas, ia membakar sejumlah titik di kamar tidur, termasuk lemari pakaian, laci, hingga kasur, sebelum melarikan diri. Polisi menduga motif utama pelaku adalah sakit hati setelah diberhentikan sebagai sopir keluarga hakim.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena rumah yang dibakar merupakan milik hakim yang menangani perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Kebakaran terjadi pada 4 November 2025 saat seluruh penghuni rumah sedang berada di luar. Selain Fahrul, polisi turut menetapkan tiga tersangka lain yang diduga berperan sebagai penadah hasil pencurian, yakni Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus. Proses hukum terhadap seluruh terdakwa masih terus berjalan. (RAI)