JAKARTA, AFU.ID - Satres PPA dan PPO Polres Karawang menangkap seorang pria berinisial HEA dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
Korban berinisial NNH berusia 19 tahun. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan pada 8 Juni 2026.
Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan dugaan kekerasan seksual itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, pada Kamis (12/3/2026) dini hari.
“Pelaku yang ditangkap berinisial HEA, karena merudapaksa NNH yang merupakan anak tirinya,” kata Cep Wildan di Karawang, Rabu (10/6/2026).
Menurut Cep, pelaku diduga lebih dulu memberi korban makanan yang telah dicampur zat tertentu. Setelah mengonsumsi makanan itu, korban merasa pusing dan mengantuk.
Polisi menyebut korban kemudian mengalami kekerasan seksual saat berada dalam kondisi tidak berdaya.
Setelah kejadian itu, korban mengadu kepada ibunya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Satres PPA Polres Karawang.
“Kami memeriksa korban dan sejumlah saksi penting guna memperkuat alat bukti,” ujar Cep.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Saat ini, pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
HEA dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (RHU)