Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Isu yang menyebut wacana amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 akan menjadi jalan memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dibantah Ketua MPR RI Ahmad Muzani. Ia menegaskan hingga kini belum ada pembahasan maupun draf amandemen yang memuat ketentuan mengenai pemakzulan wakil presiden.
Muzani mengatakan MPR masih berada pada tahap menyerap aspirasi dari berbagai kalangan terkait wacana amandemen UUD 1945 dan penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurutnya, isu mengenai adanya pasal yang mengatur pemakzulan wakil presiden dalam draf amandemen tidak memiliki dasar. "Isu itu tidak ada dasarnya. Belum ada satu pasal pun tentang naskah draf amandemen mengenai pemakzulan wakil presiden," kata Muzani usai bertemu pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ia menegaskan MPR juga belum memutuskan apakah amandemen kelima UUD 1945 akan dilaksanakan atau tidak. Menurut Muzani, proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut konstitusi dan tata kelola ketatanegaraan. Muzani mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto turut mengingatkan agar MPR tidak terburu-buru dalam membahas wacana amandemen. Presiden, kata dia, meminta seluruh aspirasi masyarakat dan lembaga negara didengar sebelum mengambil keputusan terkait perubahan konstitusi.
Dalam pertemuan tersebut, MPR dan Mahkamah Konstitusi juga membahas pembagian kewenangan antar-lembaga negara. Muzani menjelaskan MPR memiliki kewenangan mengubah UUD 1945, sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang menafsirkan konstitusi. Karena itu, kedua lembaga sepakat saling menghormati kewenangan masing-masing sembari tetap menjaga komunikasi dalam persoalan ketatanegaraan.
UUD 1945 sendiri telah mengalami empat kali perubahan sejak era reformasi, yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Hingga kini, pembahasan mengenai kemungkinan amandemen kelima masih sebatas penyerapan aspirasi dan belum memasuki tahap penyusunan draf resmi. (RAI)