JAKARTA, AFU.ID - Dua mantan pejabat di lingkungan Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menjalani sidang putusan dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (30/4/2026).
Keduanya adalah Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih beserta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah. "Sidang terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, agenda putusan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Sebelumnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, dituntut masing-masing dengan pidana selama 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 120hari. Khusus Mulyatsyah, dituntut pula agar dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Terkait Mulyatsah, sidang kali ini diharapkan juga akan mampu mengungkap siapa sesungguhnya "dalang" dibalik kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek 2019-2022 yang merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Dalam beberapa persidangan sebelumnya, Mulyatsyah dan saksi lainnya, seperti mantan Dirjen Hamid Muhammad mengungkap peran besar dan pengaruh kuat Jurist Tan, mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Nadiem Makarim. Jurist Tan digambarkan memiliki kewenangan yang sangat luas, bahkan dijuluki sebagai "jari menteri". Besarnya kekuasaan ini membuat banyak staf di kementerian merasa takut.
Bahkan di persidangan terungkap pula, mantan MendikbudristekNadiem Makarim mencopot dua pejabat Kemendikbudristek karena tidak mengikuti araha Jurist Tan dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pejabat pertama yang dicopot adalah Direktur SD pada Ditjen PAUDasmen Khamim yang digantikan Sri Wahyuningsih. Pejabat kedua yang diganti adalah Direktur SMP pada Ditjen PAUDasmen Poppy Dewi Puspitawati yang digantikan oleh Mulyatsyah.
Di persidangan terungkap, Jurist Tan disebut berperan penting dalam mengatur anggaran dan memantau progres pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khususnya dalam kasus pengadaan Chromebook. Dia juga disebut memiliki "kewenangan" untuk mengatur mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Kemendikbudristek, yang mempengaruhi karir para pejabat kementerian.
Bahkan, Nadiem Makarim disebut pernah menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Jurist Tan sama dengan perintah menteri, sehingga staf khusus ini memiliki wewenang penuh dalam regulasi dan SDM. Sebagai stafsus, Jurist Tan tercatat beberapa kali memimpin rapat yang seharusnya dipimpin oleh pejabat tinggi di Kemendikbudristek.
Terkait sosok Jurist, dalam persidangan beberapa waktu lalu, Nadiem mengaku awal mengenal Jurist karena pernah bekerja di PT Gojek Indonesia, kurang lebih lima tahun sebelum dia dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019. “Kalau Jurist saya kenal, lima tahun sebelumnya itu, karena Gojek di PT GI. Dia dulu membantu di situ,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026), seperti dikutip Kompas.com.
Tetapi, Nadiem mengaku sempat tidak bertemu dengan Jurist yang keluar dari Gojek. Saat Rapat dengan Google, Nadiem Larang Perekaman Selama Sesi Berlangsung Artikel Kompas.id Saat kembali berkomunikasi lagi, Nadiem mengetahui Jurist sudah bekerja di Kantor Staf Kepresidenan (KSP). “KSP, itu beberapa tahun di situ. Dan, sebelum itu di Bank Dunia, kalau tidak salah, Yang Mulia,” kata Nadiem
Jurist Tan memang memiliki jejak karier yang lumayan mentereng lulusan Yale dan Harvard Kennedy School, serta merupakan salah satu staf awal di Gojek (2010–2014) dan tenaga ahli di Kantor Staf Presiden di era Presiden Joko Widodo pada 2015–2019. Jurist direkrut oleh Yanuar Nugroho ke KSP setelah menyelesaikan studi S2 di Harvard. Yanuar Nugroho sendiri ketika itu menjabat sebagai Deputi II Kepala Staf Kepresidenan di Kantor Staf Presiden (KSP) periode 2 April 2015-18 Oktober 2019.
Kedekatan dengan Nadiem ini pula yang dinilai membuat Jurist begitu powerfull saat menjadi staf khusus Nadiem. Dalam sidang Desember 2025, saksi mengungkap bahwa Jurist diduga bisa mengatur anggaran hingga menentukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Kemendikbudristek. Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan, Jurist bersikap dominan dengan menolak kajian ulang dan memerintahkan penggunaan hasil review tahun 2020 untuk proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
Sosok Jurist inilah yang kemudian menjadi penting untuk mengungkap siapa dalang sesungguhnya di balik kasus ini. Sayangnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025, Jurist Tan belum pernah memenuhi panggilan penyidik. Ia diketahui berada di luar negeri. Informasi terakhir menyebutkan di Australia dengan alasan mengajar.
Kejaksaan Agung telah mengupayakan red notice melalui Interpol karena statusnya yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Kejagung juga disorot karena dinilai lamban mengajukan proses ekstradisi atau penangkapan terhadap Jurist.
Sejak awal tahun lalu, Kejaksaan Agung masih belum memulai upaya pengajuan ekstradisi terhadap Jurist dan dua buronan kasus korupsi yang tengah bersembunyi di luar negeri lainnya yaitu Muhammad Riza Chalid dan Cheryl Darmadi. "Memang kita akan mengkaji bagaimana seandainya nanti membuka wacana untuk ekstradisi, bisa saja nanti. Namun itu wacana sedang dipikirkan. Mekanismenya kan kita akan berusaha dulu menghadirkan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna
Karena masih buron, Jurist belum menjalani persidangan. Namun, kesaksian-kesaksian di pengadilan untuk terdakwa lain, seperti mantan Dirjen dan konsultan secara konsisten menyebutkan nama Jurist sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam menentukan kebijakan pengadaan tersebut.
MAR