JAKARTA, AFU.ID — Ratusan tabung elpiji 3 kilogram yang seharusnya dijual kepada masyarakat dengan harga subsidi diduga dikumpulkan untuk dipindahkan ke tabung berukuran 12 dan 50 kilogram. Polisi menemukan sedikitnya 806 tabung gas melon masih berisi di lokasi pengoplosan di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Isi tabung dipindahkan menggunakan regulator dan selang yang telah dirangkai sebelum tabung besar dipasangi segel kembali. Dari sejumlah orang yang diduga terlibat, polisi baru menetapkan seorang operator berinisial PE sebagai tersangka.
Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto mengatakan penetapan PE dilakukan setelah polisi memeriksa sembilan saksi, mengolah tempat kejadian perkara, dan mengamankan barang bukti. PE diduga bertugas memindahkan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi. “Diperoleh alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan satu tersangka berinisial PE,” kata Slamet, Rabu (22/7/2026). Penyidik masih mendalami peran tiga orang lain yang diduga bertugas sebagai pengoplos dan sopir.
Penggerebekan dilakukan setelah warga melaporkan aktivitas bongkar muat tabung gas yang mencurigakan pada dini hari. Polisi mendatangi pekarangan dekat kawasan hutan di Dukuh Nglencong pada Selasa sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas kemudian menemukan tabung gas berbagai ukuran, dua truk, peralatan pemindah gas, serta sejumlah pekerja yang berada di lokasi. Orang yang diduga sebagai pemilik atau pengelola kegiatan tersebut dilaporkan telah meninggalkan lokasi sebelum petugas datang.
Modusnya dilakukan dengan mengalirkan isi sejumlah tabung gas melon ke dalam satu tabung berukuran lebih besar. Setelah terisi, tabung 12 atau 50 kilogram diduga dipasangi tutup segel agar terlihat seperti produk resmi yang belum pernah dibuka. Polisi menyita puluhan regulator dan selang, ratusan tutup segel plastik, serta dua truk yang diduga digunakan mengangkut tabung. Peralatan tersebut menunjukkan kegiatan tidak dilakukan hanya dengan memindahkan gas, tetapi juga menyiapkan kembali tampilan tabung sebelum diedarkan.
Praktik itu mengambil keuntungan dari perbedaan harga antara elpiji 3 kilogram yang disubsidi pemerintah dan elpiji berukuran besar yang tidak disubsidi. Akibatnya, gas murah yang diperuntukkan bagi rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan, dan petani justru berpotensi masuk ke perdagangan tabung nonsubsidi. Pemindahan secara tidak resmi juga dapat merusak katup tabung dan memicu kebocoran gas yang berisiko terbakar ketika terkena percikan api. Karena itu, pengoplosan bukan hanya mengurangi pasokan subsidi, tetapi juga membahayakan orang yang menggunakan tabung hasil pemindahan.
Jejak segel yang ditemukan polisi menunjukkan tabung gas melon diduga berasal dari Kabupaten Lamongan, Kediri, dan Nganjuk di Jawa Timur. Temuan tersebut membuka dugaan adanya jalur pemasok lintas daerah yang mengirimkan ratusan tabung subsidi ke Blora. Polisi belum mengungkap dari pangkalan atau pengecer mana tabung diperoleh serta siapa yang membiayai pembeliannya. Penelusuran jaringan pemasok menjadi penting agar penyidikan tidak berhenti pada pekerja yang hanya memindahkan isi gas.
PE dijerat menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan atau perdagangan bahan bakar gas dan elpiji yang disubsidi pemerintah. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. Polisi menyatakan penyidikan akan dikembangkan untuk mengungkap pihak yang mengendalikan, memasok, dan mengangkut tabung gas dalam kegiatan tersebut. (RHU)