JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) dalam pengawasan periode April 2026. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap mayoritas produk tersebut dipasarkan sebagai obat penambah stamina pria atau . Selain itu, ditemukan juga produk yang mengklaim dapat mengatasi pegal linu, penyakit kulit, gangguan saluran cerna, sesak napas, hingga membantu menurunkan berat badan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan pencampuran obat keras ke dalam produk herbal merupakan bentuk kecurangan yang dapat membahayakan masyarakat. Menurutnya, konsumen berpotensi menganggap produk tersebut aman karena dipasarkan sebagai obat berbahan alami.
Dua belas produk yang masuk daftar temuan BPOM yakni S Sepuluh, Remurat 001, Jamu Asam Urat Flu Tulang, Kopi Badak Juooss, Kopi Joss, Kenzo, Red Bull, Cordyceps Zhi Ke Bao Capsules, Herbal Slim, Sapu Jagat, Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao, dan Vall-Boon 606 Antacid Tablets.
Produk-produk tersebut diketahui mengandung berbagai bahan kimia obat yang dilarang digunakan dalam OBA, seperti sildenafil sitrat, parasetamol, kafein, famotidin, sibutramin, deksametason, klorfeniramin maleat, hingga mikonazol. Penggunaan zat aktif tersebut tanpa pengawasan tenaga medis berisiko menimbulkan efek samping serius. "Sementara itu, penggunaan OBA mengandung parasetamol dapat meningkatkan risiko gangguan fungsi hati," kata Taruna, Senin (30/6/2026).
BPOM juga mengingatkan masyarakat agar tidak menangani keluhan sesak napas secara sembarangan menggunakan obat herbal yang belum terjamin keamanannya. Gejala tersebut dapat menjadi tanda penyakit serius yang memerlukan pemeriksaan dan penanganan tenaga kesehatan.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk, memblokir tautan penjualan di platform digital, serta melakukan penelusuran terhadap produsen maupun distributor yang terlibat. Pelaku juga terancam dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. "Saat ini, penelusuran dan investigasi terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk tersebut sedang dilakukan," ujar Taruna. (RAI)