JAKARTA, AFU.ID — Polda Banten menangkap dua dari 11 debt collector yang diduga merampas kendaraan dan menganiaya dua anggota Satuan Brimob Polda Banten. Peristiwa itu terjadi di kawasan Legok, Kota Serang, Banten, Selasa (2/6/2026) malam.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial FN dan YS. Polisi masih memburu sembilan orang lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan intimidasi tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kejadian bermula saat sekelompok debt collector dari Tangerang berupaya mengambil paksa kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Dalam proses itu, terjadi pengeroyokan terhadap pemilik kendaraan.
Akibat peristiwa itu, dua anggota Brimob mengalami luka dan harus menjalani perawatan. Bripda FD mengalami luka akibat senjata tajam pada bagian kepala dan tangan.
Sementara itu, Bripda AY mengalami luka pada hidung dan sejumlah luka lecet di tubuhnya. Keduanya masih dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza. Kendaraan itu disita untuk kepentingan penyidikan.
Maruli menegaskan Polda Banten tidak akan memberi ruang terhadap praktik premanisme dalam penagihan kendaraan. Ia menyebut debt collector, mata elang, atau kelompok penagih lain tidak boleh menarik kendaraan secara paksa, mengancam, atau mengintimidasi.
Polda Banten juga mengingatkan perusahaan pembiayaan agar mengikuti prosedur hukum dalam proses penarikan aset. Penarikan kendaraan harus memenuhi ketentuan jaminan fidusia dan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan.
Kasus ini menunjukkan penarikan kendaraan secara paksa masih menjadi masalah di ruang publik. Ketika debt collector bisa bergerak dengan intimidasi dan kekerasan, warga biasa menjadi pihak yang paling rentan jika aparat tidak menertibkan praktik tersebut. (RHU)