Dijerat Tiga Kelompok Pasal
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran anak. Ketentuan itu kemudian dikaitkan dengan sejumlah aturan dalam KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana.
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak. Sementara dakwaan ketiga menggunakan Pasal 77 juncto Pasal 76A UU Perlindungan Anak yang berkaitan dengan perlakuan diskriminatif terhadap anak. Dengan susunan tersebut, jaksa tidak hanya mendasarkan perkara pada dugaan kekerasan fisik, tetapi juga memasukkan dugaan penelantaran serta perlakuan yang melanggar hak anak.
Sidang perdana yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut menghadirkan 11 dari 13 terdakwa. Seluruh terdakwa yang hadir diketahui bekerja sebagai pengasuh di Daycare Little Aresha. Mereka masing-masing berinisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28). Persidangan juga dihadiri ratusan orang tua korban. Sejumlah orang tua membawa banner berisi pesan terkait kasus tersebut.
Namun, sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Sunaryanto meminta banner yang dibawa untuk dilipat dan tidak digunakan selama persidangan. Majelis hakim kemudian memeriksa identitas para terdakwa sebelum membuka persidangan. "Sidang dengan nomor perkara 194/Pid.Sus/2026/PNYyk dinyatakan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Sunaryanto. (FAD)































