JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa isu izin lintas udara (overflight clearance) bagi pesawat militer Amerika Serikat tidak termasuk dalam kesepakatan kerja sama pertahanan terbaru antara kedua negara.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Rico Ricardo Sirait, memastikan bahwa poin tersebut tidak tercantum dalam dokumen Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).
“Perjanjian izin terbang pesawat Amerika itu tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico dikutip Antara, Selasa (14/4/2026).
MDCP sendiri merupakan kerangka kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru saja ditandatangani oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan pejabat pertahanan AS Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C.
Kerja sama ini mencakup berbagai bidang strategis, mulai dari pengembangan teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, hingga penguatan hubungan antarpersonel kedua negara.
Rico menjelaskan, usulan terkait izin aktivitas pesawat militer AS di wilayah udara Indonesia masih dalam tahap pertimbangan pemerintah.
Dalam proses tersebut, kata dia, pemerintah akan tetap mengedepankan prinsip kedaulatan negara, kepentingan nasional, serta kepatuhan terhadap hukum nasional dan internasional.
“Setiap kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar dokumen yang menyebutkan adanya kesepakatan yang memberi kebebasan bagi pesawat Amerika Serikat untuk melintasi wilayah udara Indonesia dalam berbagai keperluan, termasuk operasi darurat dan latihan militer.
Namun, pihak Kementerian Pertahanan memastikan bahwa informasi tersebut tidak menjadi bagian dari kesepakatan resmi dalam MDCP.
Rico menegaskan, seluruh kebijakan kerja sama internasional tetap mengacu pada politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, serta mengutamakan keamanan dan kepentingan nasional. (*)