JAKARTA, AFU.ID - Seorang pengemudi ojek online diduga dicegat dan dicekik sejumlah pria yang disebut sebagai debt collector atau mata elang di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan. Aksi tersebut dilakukan secara terang-terangan tepat di depan Batalyon Arhanud 1/1 Kostrad sebelum warga dan pengemudi ojol lain berdatangan. Keempat pria itu kemudian meninggalkan lokasi setelah mendapat desakan dari warga.
Peristiwa bermula ketika empat pria yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor disebut mengejar seorang pengemudi ojol. Korban kemudian berhenti di sekitar pintu masuk batalyon dan terlibat keributan dengan kelompok tersebut. Rekaman yang beredar memperlihatkan salah seorang pria memegang bagian leher pengemudi ojol dalam insiden itu.
“Saya lihat mereka kalau mengejar sampai ke sini, mereka santai,” kata N, seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut, Selasa (11/8/26). Keterangan itu menggambarkan para pria tersebut tidak langsung mengurungkan aksinya meski berada di depan kompleks militer. Korban disebut baru terbebas setelah pengemudi ojol lain dan warga mulai mendekati lokasi.
Warga kemudian mengusir kelompok yang diduga penagih utang tersebut hingga meninggalkan kawasan. Setelah situasi mereda, pengemudi ojol yang sebelumnya dicegat kembali melanjutkan perjalanan. Belum diketahui apakah korban mengalami luka atau membuat laporan polisi terkait dugaan kekerasan tersebut.
Belum terkonfirmasi pula perusahaan pembiayaan yang diduga memberikan tugas penagihan kepada keempat pria tersebut. Status kendaraan yang dikendarai korban, termasuk apakah benar menjadi objek pembiayaan bermasalah, juga belum dijelaskan oleh pihak berwenang. Karena itu, identitas para pria sebagai debt collector resmi maupun dasar mereka menghentikan kendaraan masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Jika penagihan tersebut berkaitan dengan lembaga jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan telah mengatur secara ketat cara penagihan kepada konsumen. POJK Nomor 22 Tahun 2023 melarang penagihan menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan, serta tekanan secara fisik maupun verbal. Aturan tersebut juga mewajibkan perusahaan jasa keuangan memastikan pihak ketiga yang melakukan penagihan memenuhi ketentuan dan memiliki sumber daya manusia bersertifikasi.
OJK juga menegaskan tanggung jawab tidak otomatis berhenti pada debt collector apabila penagihan dilakukan melalui pihak ketiga. Segala dampak yang muncul dari kegiatan penagihan oleh pihak lain tetap menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menggunakan jasa tersebut. Artinya, bila para pria dalam video terbukti menjalankan tugas perusahaan pembiayaan, penelusuran dapat diarahkan pada pihak yang memberi mandat penagihan.
Aturan OJK turut menyoroti penarikan barang jaminan di ruang publik karena berpotensi menimbulkan gangguan fisik maupun psikis. Pengambilalihan agunan di luar domisili konsumen pada prinsipnya membutuhkan persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu, kecuali kondisi tertentu yang diatur perundang-undangan. Ketentuan itu menjadi relevan dalam kasus Serpong karena dugaan penagihan dilakukan di jalan raya dan berujung kontak fisik.
Sampai berita ini ditulis, belum ditemukan keterangan resmi kepolisian maupun pihak Batalyon Arhanud 1/1 Kostrad mengenai tindak lanjut atas insiden tersebut. Video peristiwa itu telah menyebar di media sosial dan memicu kembali sorotan terhadap cara debt collector melakukan penagihan kendaraan di jalan. Identifikasi para pelaku dan perusahaan yang diduga memberi tugas menjadi bagian penting untuk memastikan apakah peristiwa tersebut merupakan penagihan resmi atau tindakan individu tanpa kewenangan. (RHU)