JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif menyiapkan penerapan Creative Economy Data Model (CEDM) bersama World Intellectual Property Organization (WIPO). Model itu akan digunakan untuk memetakan kekuatan, kesenjangan, dan dampak sektor ekonomi kreatif agar kebijakan tidak hanya bertumpu pada klaim potensi.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan CEDM dapat membantu pemerintah memahami kondisi ekosistem ekonomi kreatif secara lebih terukur. Data tersebut diperlukan untuk menentukan prioritas kebijakan dan dasar pengambilan keputusan.
“CEDM akan membantu kita memetakan kekuatan dan kesenjangan dalam ekosistem ekonomi kreatif Indonesia, mengidentifikasi prioritas kebijakan, serta mendukung pengambilan keputusan yang berbasis bukti,” kata Riefky dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Menurut Riefky, CEDM juga memberikan kerangka pengukuran yang dapat dibandingkan secara internasional. Dengan demikian, perkembangan ekonomi kreatif Indonesia dapat dibaca menggunakan standar global tanpa mengabaikan konteks nasional.
CEDM merupakan model yang dikembangkan WIPO untuk memetakan keterkaitan berbagai unsur dalam ekosistem ekonomi kreatif. Model ini tidak hanya melihat hasil akhir berupa kontribusi ekonomi, tetapi juga faktor pendukung yang menentukan pertumbuhan sektor kreatif.
Kerangka CEDM dibangun melalui dua pilar utama, yakni Creative Environment Input dan Resources for Creativity Input. Pilar pertama mencakup sistem kekayaan intelektual, tata kelola kebijakan, serta lingkungan sosial dan budaya yang mendukung kreativitas.
Sementara itu, pilar kedua mencakup pelaku kreatif, infrastruktur, pasar, dan akses pembiayaan. Unsur tersebut menjadi fondasi bagi penciptaan nilai ekonomi di sektor kreatif.
Melalui model tersebut, pemerintah dapat mengukur dampak ekonomi kreatif secara lebih luas. Pengukuran itu mencakup pembentukan dan monetisasi kekayaan intelektual melalui royalti dan lisensi, penciptaan lapangan kerja, kontribusi terhadap produk domestik bruto, perdagangan, hingga penguatan posisi budaya Indonesia di tingkat global.
Riefky mengatakan pemerintah juga membuka peluang memperluas kerja sama dengan WIPO di bidang lain. Beberapa di antaranya komersialisasi kekayaan intelektual, tata kelola royalti musik, serta pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.
“Kami juga melihat peluang untuk memperdalam kerja sama dengan WIPO dalam bidang komersialisasi kekayaan intelektual, tata kelola royalti musik, serta pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pegiat ekonomi kreatif,” ujar Riefky.
Deputy Director General Copyright and Creative Industry Sector WIPO Sylvie Forbin mengatakan Indonesia menjadi salah satu rujukan global dalam pengembangan ekonomi kreatif. Hal itu terlihat dari berbagai inisiatif Indonesia, termasuk penyelenggaraan World Conference on Creative Economy.
“Indonesia secara konsisten telah menunjukkan bahwa ekonomi kreatif bukan sekadar sektor budaya. Ekonomi kreatif juga merupakan penggerak strategis pembangunan ekonomi dan daya saing,” kata Sylvie.
Menurut Sylvie, visi pengembangan ekonomi kreatif membutuhkan data yang kuat. Data tersebut diperlukan agar kebijakan yang disusun pemerintah lebih tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan ekosistem kreatif.
“CEDM dapat melengkapi indikator kinerja yang sudah ada dengan berfungsi sebagai alat pemantauan ekosistem,” ujarnya.
Penerapan CEDM menjadi penting karena ekonomi kreatif selama ini sering disebut sebagai sektor strategis, tetapi masih membutuhkan pengukuran yang lebih rinci. Tanpa data yang kuat, pemerintah berisiko kesulitan menentukan subsektor yang perlu diprioritaskan, hambatan yang perlu diselesaikan, serta dampak ekonomi yang benar-benar dihasilkan. (RHU)