JAKARTA, AFU.ID — Peningkatan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) lokal membutuhkan integrasi standardisasi berkelanjutan. Hal itu mendasari perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pusat dan daerah.
Melansir website Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI), Minggu (7/6/2026), Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi salah satu daerah yang merasakan perpanjangan PKS. Yang mana, melibatkan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logal, dan Maritim (BBSPJIHPMM) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang.
Menteri Perindustrian (Menperin) RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan komitmen penguatan struktur ekonomi nasional. Pemerintah mengarahkan pertumbuhan sektor hulu hingga hilir demi membuka lapangan kerja.
“Kemenperin terus memperbesar peran sektor industri sebagai penggerak utama perekonomian nasional,” ungkapnya.
Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pertumbuhan industri dari hulu hingga hilir tak hanya untuk memperkuat struktur ekonomi. Tapi juga memberikan manfaat langsung melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor, dan penguatan daya saing.
Kini, IKM di Kabupaten Pinrang mendapatkan kemudahan pelayanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Gerai khusus itu menyediakan pengujian produk dan verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, lantas menekankan urgensi kolaborasi. Sinergi itu mempermudah pelaku usaha lokal untuk mengakses sistem standardisasi secara cepat.
“Kehadiran layanan BBSPJIHPMM di Kabupaten Pinrang diharapkan dapat mempermudah akses pelaku usaha terhadap layanan standardisasi dan jasa industri. Sehingga, mampu meningkatkan kualitas produk serta memperluas peluang pasar,” tuturnya.
Sementara itu, Rifqi Ansari selaku Kepala BBSPJIHPMM menyatakan komitmen penuh dari pihaknya. Di sisi lain, Ia juga mengharapkan dukungan optimal bagi perkembangan komoditas daerah.
“Kami berharap kehadiran layanan BBSPJIHPMM di MPP Kabupaten Pinrang dapat memberikan dukungan optimal bagi pelaku usaha, khususnya sektor perkebunan, mineral logam, dan maritim. Melalui pendampingan serta layanan teknis yang komprehensif, pelaku industri diharapkan mampu menghasilkan produk yang terstandarisasi dan memiliki daya saing yang lebih tinggi,” ujarnya.
Implementasi kesepakatan tersebut memastikan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berjalan konsisten. Kedua belah pihak wajib menjaga kerahasiaan informasi demi profesionalisme pelayanan publik. (ADR)