Sinyal bahaya ketenagakerjaan dikirimkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di hadapan para anggota Komisi IX RI. APINDO menegaskan, kondisi ketenagakerjaan RI saat ini sudah lampu kuning, alias membutuhkan perhatian khusus. Fakta di lapangan menunjukkan, setiap tahun Indonesia menghasilkan 3,5 juta pencari kerja baru, sayangnya, hanya 40 persen yang terserap di lapangan kerja yang tersedia. Sisanya yang 60 persen harus banting setir ke lapangan kerja informal atau menganggur.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam memaparkan, setiap satu persen kenaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia, lapangan kerja yang tersedia hanya mampu menyerap 200.000 hingga 400.000 tenaga kerja. Dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih berada sekitar 5%, maka tenaga kerja yang terserap atau yang sudah mendapat pekerjaan hanya mencapai 2 juta orang, sisanya yakni 1,5 juta tidak mendapatkan pekerjaan atau belum terserap.
"Itu pun kalau investornya adalah padat karya semua. Tapi kalau tidak padat karya, lebih banyak padat modalnya, mungkin 200.000 orang, bahkan hanya 100.000 orang. Jadi kalau pertumbuhan ekonomi kita 5% dan semuanya padat karya, itu yang terserap hanya 2 juta orang, sisanya 1,5 juta orang tidak terserap," terang Bob dalam dalam paparannya pada rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (14/4/2026).
Bob mengatakan, dengan masih banyaknya calon tenaga kerja yang tidak terserap, maka mereka cenderung akan beralih ke sektor informal, yang kesejahteraannya cenderung minim. Dia menambahkan, pekerja sektor informal di Indonesia mencapai 60%, sedangkan sisanya yakni sektor formal atau bekerja di perusahaan hanya mencapai 40%.
Besarnya pekerja sektor informal ini membawa dampak ikutan yang cukup besar. Pasalnya, kata Bob, sektor informal kerap tidak membayar pajak, sehingga pendapatan negara pun tergerus. “Informal workers ini non-tax payer, sehingga walaupun unemployment (jumlah pengangguran-red) kita dikatakan menurun, tapi selama mereka bekerja di sektor informal tidak akan mempengaruhi pendapatan negara. Karena PPh-nya mereka enggak bayar. Ini juga salah satu isu yang kita hadapi di ketenagakerjaan," ujarnya.
Penerimaan Pajak Terancam Mandek
Kondisi ini bila tak tertangani dinilai akan membahayakan kondisi keuangan negara dalam 20-30 tahun ke depan. Pasalnya, sektor informal sering disebut sebagai "ekonomi bayangan" (shadow economy) karena kegiatannya tidak terdaftar secara resmi. Karena pekerja informal umumnya non-taxpayer, Indonesia dalam jangka panjang bisa terjebak dalam tax ratio (rasio penerimaan pajak) yang rendah, hanya sekitar 10,21% dari PDB.
Rendahnya rasio penerimaan pajak ini akan berdampak pada terbatasnya ruang fiskal pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia. Hal ini terjadi karena negara hanya bisa menarik pajak dari kelompok formal yang itu-itu saja (ekstraksi pajak yang sempit), sementara 60 persen ekonomi lainnya sulit dijangkau.
Hal ini diakui Ekonom dari Universitas Paramadina Wijayanto Samirin, di acara “Unlocking Growth in the Middle-Income Trap” yang digelar Tutur Media, Selasa (7/4/2026). Sektor informal berpotensi menekan penerimaan negara, lantaran mereka yang bekerja di sektor tersebut, lebih disebabkan oleh keterpaksaan ekonomi, bukan hasil perencanaan pembangunan yang disengaja.
“Ini bukan sesuatu yang by design. Kita tidak mendesain ekonomi untuk tumbuh di sektor informal, tetapi ini terjadi karena keterpaksaan,” ujar Wijayanto.
Kondisi ini berbeda dengan di negara maju dimana sektor jasa didominasi layanan bernilai tambah tinggi seperti konsultansi, asuransi, dan perbankan. Di Indonesia, sektor jasa justru banyak diisi aktivitas informal seperti pedagang kaki lima, pedagang asongan, hingga penjual kopi keliling.
Tak heran jika sebagian besar pelaku usaha di sektor ini tidak tercatat dan tidak membayar pajak secara optimal. Selain itu, pelaku sektor informal juga menghadapi keterbatasan dalam mengembangkan usaha, seperti sulit mengakses pembiayaan perbankan maupun platform digital. “Mereka sulit naik kelas karena tidak bisa mengakses perbankan, e-commerce, dan berbagai fasilitas formal lainnya,” jelasnya.
Terlebih, meskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja. Padahal, tujuan pembangunan ekonomi tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat.
“Motivasi kita bukan sekadar membuat orang bekerja, tetapi juga sejahtera. Sektor informal ini tidak cukup menjawab itu,” tegas Wijayanto.
Pemerintah sendiri mengakui, sulitnya menarik pajak dari sektor informal. Pasalnya sektor tersebut kerap mengalami tekanan akibat berbagai kondisi ekonomi. Kondisi tersebut membuat upaya penarikan pajak semakin rumit.
"Sudah bertahun-tahun kita coba masuk ke dalam bagaimana informal sektor itu bisa masuk ke dalam formal sektor. Jadi berbagai macam cara sudah kita mulai," kata Direktur Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama, dalam acara Asia Pasific Contribution on International Tax System, Kamis (25/9/2025) silam.
Ditjen pajak sendiri sudah melakukan beberapa upaya agar sektor ini bisa menghasilkan penerimaan pajak. Salah satunya adalah penyederhanaan skema pajak final. Tarif pajak yang sebelumnya 1% dari omzet diturunkan menjadi 0,5%. Sayangnya, langkah ini belum sepenuhnya efektif dalam memperluas kepatuhan pajak. "Itu pun belum bisa menjaring banyak warga masyarakat kita,” tegasnya.
Beban Fiskal di Masa Depan
Jika kondisi ini tidak segera diatasi, Indonesia ke depan akan menghadapi ancaman bom waktu fiskal. Dengan tingkat kesejahteraan rendah, ketidakmampuan dalam membayar pajak, saat pekerja informal ini memasuki usia tua, mereka tidak memiliki tabungan pensiun mandiri. Akibatnya, negara harus menanggung biaya kesehatan dan bantuan hidup melalui skema perlindungan sosial yang dibiayai oleh APBN, padahal kontribusi pajak mereka di masa produktif minim.
World Bank dalam laporannya bertajuk “Aspiring Indonesia” tahun 2020 silam sudah memprediksi kondisi ini. Dalam laporan tersebut, mereka menyebut pekerja informal sebagai kelompok "rentan". Mereka bukan lagi orang miskin absolut, tapi hanya satu guncangan (sakit, kenaikan harga, PHK) mereka rentan jatuh pada kemiskinan.
Karena mereka non-taxpayer, mereka tidak berkontribusi pada pendapatan negara, namun saat krisis, mereka adalah kelompok pertama yang membutuhkan bantuan sosial (Bansos). Pekerja sektor informal di masa depan juga diprediksi akan membebani negara terkait jaminan hari tua dan kesehatan. Data World Bank menunjukkan bahwa 45% penduduk Indonesia (sekitar 115 juta orang) adalah kelompok “aspiring middle class” yang mayoritas bekerja di sektor informal tanpa jaminan pensiun.
Ekonom senior yang mantan Menteri Keuangan 2013-2014 Chatib Basri juga pernah mengungkapkan, jika Indonesia ingin mencapai target menuju negara maju di tahun 2045, maka harus dibarengi dengan pertumbuhan tinggi warga negara yang kaya sebelum tua. “Jika tidak, negara harus mengeluarkan dana lebih untuk mereka. Saat tua, dia mulai sakit-sakitan, sehingga konsumsi lebih besar dari penerimaan, dia jadi beban,” tegas Basri medio 2023 silam.
Dalam beberapa kesempatan, Chatib Basri juga mengemukakan, struktur tenaga kerja yang lebih besar di sektor informal adalah penghambat utama Indonesia menjadi negara maju sebelum tahun 2045. Dia menilai, sektor informal memiliki "langit-langit produktivitas" yang rendah. Seorang pedagang asongan atau pengemudi ojek online sulit meningkatkan skill teknisnya secara signifikan dibandingkan buruh pabrik yang terpapar teknologi manufaktur.
Data Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia yang tinggi di kisaran 6-7 menunjukkan hal itu. Angka ICOR yang tinggi menunjukkan bahwa investasi di Indonesia tidak efisien karena kualitas tenaga kerja (yang mayoritas informal) tidak mampu mengimbangi teknologi modal.
Tingginya angka pekerja sektor informal, menurut analisis INDEF juga menunjukkan dominasi sektor informal adalah sinyal deindustrialisasi dini. Tenaga kerja lari ke informal bukan karena pilihan, tapi karena sektor manufaktur (formal) gagal menyerap mereka.
Tren kontribusi industri manufaktur terhadap PDB Indonesia yang terus menurun dari puncaknya (sekitar 29% di tahun 2001) menjadi hanya sekitar 18-19% dalam beberapa tahun terakhir, berbanding lurus dengan peningkatan jumlah pekerja di sektor jasa informal (perdagangan dan transportasi).
Kebijakan Multi Sektor
Pemerintah harus segera menanggapi peringatan APINDO ini dengan serius. Untuk mengatasi jebakan sektor informal ini, Indonesia memerlukan transformasi struktural yang tidak bisa dilakukan hanya dengan satu kebijakan tunggal. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah melakukan upaya re-industrialisasi dengan mendorong sektor manufaktur dan hilirisasi padat karya. Sektor manufaktur adalah "mesin penyerap" tenaga kerja formal terbaik.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengatakan, re-industrialisasi akan menguatkan kembali mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia. Re-industrialisasi, kata Ilham, berarti menata ulang dan mempercepat transformasi industri agar produktivitas meningkat melalui perbaikan proses dan teknologi.
“Indonesia Emas 2045 menuntut kita tidak hanya menjadi pasar, tetapi menjadi produsen, menciptakan nilai tambah, memperkuat industri manufaktur, dan membangun rantai pasok yang tangguh. Daya saing juga naik lewat kualitas dan efisiensi biaya,” kata Ilham Habibie seperti dikutip bisnis.com, Jumat (12/12/2025).
Re-industrialisasi, kata Ilham Habibie, juga akan membuka secara luas lapangan kerja yang memiliki nilai tambah. Kemandirian industri juga akan menguat melalui penguatan pemasok lokal dan inovasi. “Selain inovasi, tantangan berikutnya adalah menumbuhkan industri yang selaras dengan transisi hijau, dengan hemat energi, rendah emisi, dan industri sirkular,” ujarnya.
Penyerapan tenaga kerja formal juga bisa dilakukan melalui program hilirisasi yang padat karya. Hilirisasi tidak boleh berhenti pada tambang (yang padat modal), tapi harus bergeser ke manufaktur hilir (seperti pabrik baterai, komponen otomotif, atau tekstil modern) yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja berketerampilan menengah.
Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Yudha mengatakan, hilirisasi harus berlanjut hingga industri final agar benar-benar menghadirkan nilai tambah, memperkuat kedaulatan energi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Tujuan kita adalah sampai ke industri final. Itu berarti capacity building sumber daya manusianya harus naik, Human Development Index kita harus meningkat, supaya kita siap masuk ke industri yang lebih kompleks,” ujar Satya seperti dikutip republika.co.id, Jumat (28/2/2026).
Hilirisasi juga harus didukung oleh pembangunan infrastruktur logistik yang baik dan biaya logistik yang masuk akal. Untuk itu pemerintah wajib menurunkan biaya logistik saat ini yang mencapai sekitar 14-23% dari PDB, agar pabrik-pabrik mau beroperasi di Indonesia daripada di Vietnam atau Thailand, sehingga lapangan kerja formal terbuka luas.
Untuk mengatasi ancaman beban fiskal (bom waktu pensiun), jaminan sosial harus dipisahkan dari status pekerjaan. Pemerintah harus lebih agresif mendorong pekerja informal masuk ke skema BPU (Bukan Penerima Upah). Dengan iuran kecil yang mungkin disubsidi sebagian oleh negara sekarang, negara terhindar dari kewajiban membiayai bantuan sosial penuh di masa tua mereka nanti. Kemudian, pemerintah juga harus mengubah paradigma dari bantuan sosial (bansos) tunai yang bersifat konsumtif menjadi asuransi sosial yang bersifat kontributif.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengungkapkan bahwa tantangan di sektor tenaga kerja memang tidak mudah. Kendati demikian, pemerintah telah menyiapkan berbagai program dan kebijakan untuk memperluas lapangan pekerjaan.
Susi menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah juga diarahkan untuk mendorong industri yang dapat memanfaatkan potensi kelas menengah sebagai penggerak ekonomi. "Kita sudah memberikan berbagai skema insentif khusus untuk industri-industri yang padat karya, industri-industri yang bisa mengenerate dari potensi dari kelas menengah tadi dan sebagainya Jadi sebenarnya itu sudah dalam pipeline apa yang disiapkan pemerintah," ujarnya, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (15/4/2026)..
Susi memaparkan, pemerintah saat ini telah menyiapkan berbagai skema insentif khusus. “Utamanya, untuk sektor-sektor padat karya yang dinilai mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar,” tegasnya.
MAR