JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka 2.843 lowongan kerja melalui program padat karya untuk warga ber-KTP Jakarta. Program ini disiapkan sebagai salah satu upaya menekan angka pengangguran di Ibu Kota dengan menawarkan upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876 per bulan.
Meski demikian, pekerjaan yang ditawarkan dalam program tersebut bersifat sementara karena masa kerjanya hanya berlangsung selama tiga bulan pada tahap awal.
“Syarat utama hanya ber-KTP DKI Jakarta,” kata Chico, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Chico, program padat karya akan dijalankan selama tiga bulan pertama sebelum dilakukan evaluasi untuk menentukan kemungkinan perpanjangan.
Hingga saat ini, Pemprov DKI belum mengumumkan secara rinci jenis pekerjaan, lokasi penempatan, kuota per wilayah, maupun mekanisme pendaftaran. Pemerintah masih mematangkan teknis pelaksanaan melalui dinas terkait.
Secara umum, program padat karya biasanya mencakup pekerjaan fisik dan penunjang seperti pembersihan lingkungan, penataan kawasan, hingga perbaikan infrastruktur sederhana. Namun, rincian tugas dalam program kali ini masih menunggu pengumuman resmi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan program tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi sekaligus membuka kesempatan kerja.
Program ini hadir di tengah kondisi ketenagakerjaan Jakarta yang masih menghadapi tantangan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, Tingkat Pengangguran Terbuka pada Februari 2026 tercatat sebesar 6,03 persen.
Dengan kondisi tersebut, Pemprov DKI berharap program padat karya dapat menjadi salah satu solusi jangka pendek untuk membantu warga memperoleh penghasilan dan mengurangi jumlah pengangguran.
Meski jumlah lowongan yang tersedia masih terbatas dan durasinya hanya tiga bulan, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan dalam waktu cepat.
Ke depan, efektivitas program akan bergantung pada pelaksanaan di lapangan, ketepatan sasaran penerima manfaat, serta hasil evaluasi yang akan menentukan apakah program dapat diperpanjang atau diperluas. (RHU)