Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Jalan di bantaran Kali Pulo Gadung, Jakarta Timur, yang amblas sejak April 2026 terus mengalami pergeseran hingga kerusakannya meluas hampir 100 meter. Kondisi tersebut membuat warga khawatir terjadi kecelakaan karena badan jalan yang tersisa semakin sempit dan berada tepat di tepi kali.
Ketua RT 11 RW 03 Pulo Gadung, Warjono, mengatakan kerusakan awalnya hanya terlihat pada sebagian kecil badan jalan. Namun, seiring berjalannya waktu, tanah terus bergeser ke arah kali sehingga area yang amblas semakin melebar. Hingga kini, menurutnya, belum ada penanganan permanen dari pihak berwenang. "Jalan ini sudah rusak selama lima bulan, tetapi belum ada penanganan," kata Warjono, Senin (6/7/2026).
Demi mencegah kecelakaan, warga bersama pengurus lingkungan menutup akses bagi kendaraan roda empat. Saat ini hanya sepeda motor yang masih diizinkan melintas secara bergantian karena lebar jalan yang tersisa diperkirakan hanya sekitar satu meter. Penutupan tersebut berdampak pada aktivitas warga.
Jalan yang rusak adalah akses utama menuju kawasan permukiman sekaligus jalur alternatif yang setiap hari dilalui masyarakat, termasuk pelaku UMKM. Akibatnya, banyak pengguna jalan terpaksa memutar untuk mencapai tujuan. Warjono menyebut kerusakan dipicu pengerukan Kali Pulo Gadung yang dilakukan terlalu dalam sehingga membuat struktur tanah di bantaran menjadi labil. Kondisi itu menyebabkan longsoran terjadi secara bertahap hingga menyeret badan jalan ke arah kali.
Selain badan jalan yang terus bergeser, sejumlah fasilitas lingkungan mulai terdampak, seperti saluran drainase yang retak dan tempat penampungan sampah yang mengalami kerusakan. Meski belum menimbulkan korban jiwa, warga mengaku semakin waswas karena jalan tersebut setiap hari dilalui kendaraan dan anak-anak.
Menanggapi kondisi tersebut, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan penanganan permanen menjadi kewenangan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta. Ia menyebut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah berkoordinasi dengan Dinas SDA agar perbaikan segera ditindaklanjuti. Menjirin menjelaskan pembangunan dan perbaikan permanen jalan tersebut tidak ditangani oleh Pemerintah Kota karena merupakan proyek berskala besar yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (RAI)