JAKARTA, AFU.ID — Kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, menjadi lokasi perkara rudapaksa terhadap seorang turis asal Korea Selatan. Polisi menetapkan sesama warga Korea Selatan berinisial WK alias Woosung Kim sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini terjadi pada April 2026 di salah satu penginapan kawasan Gili Trawangan. Korban dan tersangka disebut baru saling mengenal saat berada di lokasi wisata tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan penyidik telah melengkapi petunjuk jaksa dalam berkas perkara. Berkas itu akan dikirim kembali setelah sebelumnya dikembalikan untuk pemenuhan syarat materiil.
“Jadi, penyidikan terus berjalan, yang mana saat ini kami sudah pemenuhan P-19,” kata Komang di Lombok Utara, Kamis, (4/6/2026).
Komang mengatakan petunjuk jaksa berkaitan dengan penguatan alat bukti. Salah satu materi yang dilengkapi adalah hasil tes psikologi terhadap tersangka.
Polisi menetapkan WK sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti. Bukti itu meliputi keterangan saksi, rekaman CCTV, hasil visum et repertum, dan pakaian yang diamankan penyidik.
Saksi dalam perkara ini merupakan rekan korban yang juga berasal dari Korea Selatan. Polisi menyebut saksi berada di lokasi saat rangkaian peristiwa terjadi.
Setelah kejadian, korban menghubungi Konsulat Jenderal Republik Korea. Laporan itu kemudian berlanjut ke proses hukum di Polres Lombok Utara.
Polisi juga berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencegah tersangka keluar dari Indonesia. WK kemudian diamankan di Bandara Ngurah Rai, Bali, sebelum dibawa ke Lombok Utara.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Lombok Utara. Penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP.
Perkara ini penting karena terjadi di salah satu destinasi wisata internasional Indonesia. Kawasan wisata tidak cukup dijual lewat promosi, tetapi juga harus dijaga lewat keamanan penginapan, perlindungan korban, dan proses hukum yang jelas bagi wisatawan asing maupun domestik. (RHU)