JAKARTA, AFU.ID — PT Pertamina Patra Niaga membantah anggapan adanya markup harga Pertalite setelah beredar struk pembelian yang mencantumkan angka Rp18.040 per liter. Perusahaan menegaskan angka tersebut bukan harga yang dibayar konsumen, melainkan harga keekonomian BBM sebelum mendapat subsidi dari pemerintah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan perbedaan antara harga jual di SPBU dan angka yang muncul pada struk perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Menanggapi informasi yang beredar terkait angka Rp18.040 per liter di struk pembelian Pertalite yang disebut sebagai harga keekonomian BBM, Pertamina Patra Niaga menyampaikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” kata Roberth dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Menurut Roberth, Pertalite merupakan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) yang memperoleh subsidi pemerintah. Karena itu, harga yang dibayar masyarakat di SPBU lebih rendah dibandingkan harga keekonomian sebenarnya.
Ia menegaskan kebijakan subsidi BBM sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah. Pertamina Patra Niaga hanya menjalankan tugas penyaluran BBM sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi. Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi,” ujar Roberth.
Pertamina menjelaskan subsidi BBM diberikan untuk menjaga stabilitas nasional, melindungi daya beli masyarakat, serta mendukung aktivitas ekonomi. Kebijakan tersebut terutama ditujukan bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah agar tetap dapat memenuhi kebutuhan transportasi dengan biaya yang terjangkau.
Munculnya angka Rp18.040 per liter pada struk pembelian sempat memicu pertanyaan publik karena berbeda dengan harga jual Pertalite yang berlaku di SPBU. Namun Pertamina menegaskan angka tersebut hanya menunjukkan nilai keekonomian BBM berdasarkan komponen harga pasar dan biaya penyediaan energi sebelum subsidi diberikan.
Dengan demikian, masyarakat tetap membeli Pertalite sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah, bukan sebesar angka yang tercantum sebagai harga keekonomian pada struk.
Selain menjelaskan soal Pertalite, Pertamina juga menyinggung mekanisme penetapan harga Pertamax sebagai BBM nonsubsidi. Harga Pertamax disebut mengikuti perkembangan pasar, meski tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.
Roberth mengatakan pada periode sebelumnya harga Pertamax sempat ditahan agar tidak mengalami kenaikan. Kebijakan itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi.
Penyesuaian harga Pertamax pada 10 Juni 2026, lanjutnya, mempertimbangkan berbagai faktor seperti kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, keberlanjutan fiskal pemerintah, dan keberlangsungan usaha.
Menurut Pertamina, penyesuaian harga juga dilakukan oleh badan usaha penyedia BBM lainnya. Meski demikian, harga Pertamax saat ini disebut masih berada di bawah harga keekonomian penuh yang mengikuti harga pasar internasional.
“Apabila harga Pertamax sepenuhnya mengacu pada harga keekonomian berdasarkan kondisi pasar dan harga minyak dunia, maka harga jualnya seharusnya berada pada level yang lebih tinggi dibandingkan harga Pertalite tanpa subsidi,” kata Roberth.
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perbedaan antara harga jual Pertalite dan angka yang tercantum pada struk bukan karena adanya kenaikan tersembunyi atau markup harga, melainkan karena adanya komponen subsidi yang membuat harga yang dibayar konsumen jauh lebih rendah dari harga keekonomian.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk merujuk pada informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina agar tidak salah memahami informasi yang beredar terkait harga BBM dan angka yang tercantum pada struk pembelian. (RHU)