JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah tengah menyiapkan skema dwi kewarganegaraan yang secara khusus menyasar kalangan atlet dan pemilik keahlian teknologi. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej memastikan kebijakan ini tidak akan berlaku bagi seluruh diaspora Indonesia, melainkan hanya diberikan secara terbatas kepada kelompok tertentu.
Penjelasan tersebut disampaikan Edward dalam Konferensi Pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Ia mengungkapkan, ketentuan mengenai dwi kewarganegaraan tersebut saat ini tengah dirancang di dalam rancangan undang-undang (RUU) kewarganegaraan yang baru.
Diketahui, terdapat dua kelompok utama yang menjadi sasaran kebijakan ini. Kategori pertama diperuntukkan bagi kalangan atlet, sementara kategori kedua menyasar individu-individu dengan keahlian khusus yang dinilai mampu mendukung agenda transformasi nasional, khususnya di bidang teknologi dan pengetahuan.
Ia menegaskan, para penerima manfaat pada kategori kedua bukan sembarang individu, melainkan mereka yang memiliki kompetensi dan pengetahuan spesifik yang relevan dengan kepentingan pengembangan teknologi maupun transformasi keilmuan di Tanah Air.
Seluruh ketentuan terkait kategori serta mekanisme dwi kewarganegaraan ini disebut nantinya akan dituangkan secara formal dalam RUU kewarganegaraan. Mekanisme dwi kewarganegaraan ini juga akan bersifat tetap terbatas dan khusus, bukan kebijakan yang berlaku secara luas bagi seluruh warga negara Indonesia yang bermukim di luar negeri.
Bermula dari Pidato Prabowo di Sidang Paripurna DPR
Wacana dwi kewarganegaraan ini sejatinya pertama kali dilontarkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari yang sama, saat menyampaikan pengantar RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026-2027. Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan saran pemerintah kepada DPR agar mengizinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan bangsa Indonesia.
Prabowo turut menyoroti keberadaan jutaan diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara, mulai dari ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet, terutama pemain sepak bola kelas dunia. Menurutnya, tidak sedikit dari talenta unggul tersebut yang terpaksa berpindah kewarganegaraan demi kepentingan karier, keluarga, atau pengabdian di luar negeri, sehingga kebijakan ini diharapkan bisa menghapus dilema tersebut.
Wacana ini pun mendapat sambutan positif dari parlemen. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, DPR sebenarnya selama ini sudah kerap memproses permintaan persetujuan kewarganegaraan dari pemerintah, khususnya untuk pemain-pemain di bidang olahraga seperti sepak bola dan bola basket. Ia memastikan proses pemberian dwi kewarganegaraan nantinya akan tetap dijalankan secara selektif dan melalui uji integritas.
Sementara itu, dari sisi teknis, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas sebelumnya juga telah menyinggung rencana serupa. Pada 23 Juli 2026 lalu, ia menyampaikan pemerintah mengusulkan konsep kewarganegaraan ganda terbatas melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan, guna menjawab kebutuhan negara terhadap diaspora yang memiliki kompetensi strategis. Kebijakan ini juga disambut antusias oleh kalangan olahraga.
Federasi Hoki Indonesia (FHI), misalnya, tengah menjajaki sejumlah pemain keturunan Indonesia di Eropa, khususnya Belanda yang memiliki tradisi hoki kuat dan banyak dihuni diaspora Indonesia. Meski demikian, salah satu kendala yang kerap dihadapi adalah keengganan sejumlah pemain untuk melepas kewarganegaraan asalnya apabila harus menjalani proses naturalisasi penuh menjadi warga negara Indonesia, sehingga skema dwi kewarganegaraan terbatas ini dinilai dapat menjadi solusi atas persoalan tersebut. (NAD)