JAKARTA, AFU.ID — Layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan tidak boleh berhenti pada penanganan kasus semata, melainkan harus mampu mengembalikan korban menjadi pribadi yang berdaya, kata Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan. Veronica Tan mengatakan setelah proses pendampingan, korban harus bisa kembali berdaya dan memiliki masa depan yang lebih baik.
"Kita tidak boleh berhenti pada penanganan kasus. Setelah proses pendampingan, korban harus bisa kembali berdaya dan memiliki masa depan yang lebih baik. Layanan perlindungan harus mampu memastikan korban memperoleh pendampingan yang berkelanjutan hingga siap kembali menjalani kehidupan secara mandiri," ujar Veronica dalam keterangan di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Hal itu disampaikan Wamen PPPA saat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Tengah, sekaligus meninjau pelaksanaan layanan dan mendengarkan tantangan dalam proses pemulihan korban. Ia menegaskan 14 hari awal masa penanganan harus dimanfaatkan secara optimal untuk menyusun langkah-langkah pemulihan yang berorientasi pada kebutuhan korban.
Setelah melewati proses tersebut, korban perlu didorong agar memiliki kepercayaan diri, keterampilan, dan kesempatan untuk bangkit. Untuk mewujudkan hal itu, Veronica mengajak pemerintah daerah memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pemulihan korban, dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga dinas yang membidangi ketenagakerjaan dan pemberdayaan masyarakat agar layanan berjalan terpadu.
Menurut dia, kolaborasi antar-lembaga pemerintah daerah tersebut diharapkan dapat membuka akses korban terhadap layanan kesehatan, pendidikan, pelatihan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, serta pendampingan sosial yang berkelanjutan, sehingga korban tidak hanya pulih dari trauma tetapi juga memiliki bekal untuk hidup mandiri. (NAD)