Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Polemik dugaan korupsi distribusi batu bara untuk pembangkit listrik merembet ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus meminta pengusutan dimulai dari Menteri ESDM yang ia juluki “Si Bolu Ketan”. Pernyataan tersebut memicu tanggapan dari Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih atau Demer.
Menanggapi seruan tersebut, Demer mempertanyakan dasar yang digunakan untuk mengaitkan Bahlil dengan perkara batu bara. Ia menilai jabatan Menteri ESDM tidak cukup menjadi dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam kegiatan operasional perusahaan. Demer meminta setiap tudingan menyertakan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Untuk menjelaskan sikapnya, Demer membedakan tanggung jawab kementerian dan pelaku usaha di sektor energi. “Dalam tata kelola pemerintahan, terdapat perbedaan yang jelas antara fungsi manajemen strategis yang menjadi tanggung jawab kementerian dengan manajemen teknis maupun operasional yang dijalankan oleh entitas bisnis,” kata Demer dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026). Ia menyebut perusahaan menjalankan penyediaan batu bara melalui mekanisme business to business (B2B).
Dalam mekanisme tersebut, perusahaan menangani transaksi dan kegiatan operasional penyediaan batu bara. Sementara itu, Kementerian ESDM menjalankan fungsi regulator dan menyusun kebijakan strategis sektor energi. Demer meminta setiap pihak memeriksa batas kewenangan tersebut sebelum mengaitkan Bahlil dengan perkara yang sedang diusut.
Selain menyoroti pembagian kewenangan, Demer mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati menyampaikan tudingan di ruang publik. “Saya mengimbau agar isu yang sedang menjadi perhatian masyarakat tidak dijadikan instrumen untuk menyerang individu tertentu demi kepentingan politik jangka pendek,” ujarnya. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum dan menjaga situasi politik tetap kondusif.
Meski membela Bahlil, Demer menyatakan tetap mendukung pemberantasan korupsi di sektor energi. Ia meminta penegak hukum mengusut perkara tersebut berdasarkan bukti, pemeriksaan objektif, dan keterlibatan setiap pihak. Materi yang diterima belum memuat bukti maupun uraian mengenai dugaan peran Bahlil dalam perkara batu bara tersebut. (FAD)