JAKARTA, AFU.ID — Bencana banjir dan longsor merobohkan tembok penahan tanah setinggi 5 meter hingga menghancurkan belasan rumah di Kampung Andir, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
"Dinding jebol seratus persen tidak bisa dihuni, ada batu bekas benteng pada masuk ke rumah," ungkap salah satu korban terdampak, Kelli Wijana (67), Senin (25/5/2026).
Insiden luapan air yang disusul runtuhnya material batu cadas pada Sabtu (23/5) sore tersebut mengakibatkan 15 rumah rusak dan memaksa sejumlah warga mengungsi tanpa sisa harta benda.
"Pengennya ada perbaikan dan bantuan, karena belum ada, tadi dari Dinas Sosial cuma ngasih selimut," keluh Kelli.
Mengapa Indonesia Rawan Bencana Longsor?
Bencana yang merenggut tempat tinggal warga di Lembang ini menambah daftar panjang riwayat kebencanaan nasional, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kasus tanah longsor telah terjadi nyaris 10.000 di Indonesia dalam 15 tahun terakhir.
"Wilayah Indonesia tersusun dan dibentuk oleh material hasil aktivitas gunung api yang relatif masih muda," terang Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Adrin, dikutip dari BBC (25/5).
Struktur tanah vulkanik di area terjal tersebut sangat gembur dan mudah hancur. Meski teknologi deteksi longsor saat ini sudah memadai, instrumen mitigasi dinilai masih memiliki titik lemah karena ketiadaan parameter nilai ambang batas peringatan dini yang spesifik di tiap wilayah rawan.
"Jadi saat ada rekahan atau curah hujan di titik tertentu, jika di atas ambang batas perlu dikasih warning, jadi tak perlu menunggu ada pergerakan," tegas Adrin.
Selain penentuan ambang batas peringatan dini, peta kerentanan dari pemerintah dituntut untuk segera diperinci menjadi peta risiko agar dapat mendeteksi potensi arah aliran longsoran ke area permukiman.
"Peta risiko akan memberikan informasi detail, jika ada permukiman maka dipasang alat peringatan dini di aliran sungainya," paparnya.
Pemetaan spesifik berbasis riset tersebut juga harus berjalan beriringan dengan edukasi ke masyarakat dan pengetatan aturan alih fungsi lahan agar struktur tanah di kawasan rawan tidak semakin terganggu.
"Jangan sampai ada perubahan tata guna lahan di daerah-daerah yang punya risiko bencana tanah longsor," pungkasnya. (NAD)