JAKARTA - AFU - Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar Indonesia lebih sering menggelar konser-konser K-Pop, sebutan grup musik asal Korea Selatan. Baik itu grup musik atau penyanyi solo.
Keterangan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono usai Presiden Prabowo menjalani lawatan luar negeri ke Korea Selatan. Mengenai konser K-Pop itu, disebut telah dibahas langsung dengan Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung.
"Bapak Presiden berencana untuk meningkatkan jumlah konser bagi para pecinta K-Pop," kata Sugiono dalam diskusi di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Prabowo bertemu dengan Presiden Lee pada Rabu (1/3/2026) di Istana Kepresidenan Republik Korea, Cheong Wa Dae (Blue House). Pertemuan diawali dengan upacara kenegaraan menyambut Prabowo, dilanjutkan dengan bilateral hingga jamuan makan siang.
Dalam jamuan makan siang itu, sempat hadir anggota grup K-Pop Hearts2Hearts asal Indonesia Carmen. Hal itu menarik perhatian Prabowo dan Presiden Lee.
Mereka bertiga lantas mengabadikan foto bersama dengan kompak melakukan simbol jari hati (finger heart). Pose itu sering digunakan para idola K-Pop bagi para penggemarnya.
Menlu Sugiono meminta maaf karena baru tahu bahwa ada warga negara Indonesia (WNI) yang masuk anggota K-Pop di Korsel. "Forgive my ignorance," ucapnya.
Sugiono tidak merinci lebih lanjut pertemuan Prabowo dengan Presiden Korsel. Yang jelas, katanya, lawatan itu membahas persoalan yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Tapi tentu saja sekali lagi, kunjungan ini adalah merupakan suatu kunjungan di mana kita ingin menghasilkan sesuatu yang sifatnya dirasakan langsung oleh rakyat Indonesia dari hubungan kita dengan berbagai negara di dunia," ujarnya.
Satu sisi, blantika musik Indonesia tidak baik-baik saja. Isu mengenai royalti, hak cipta, hingga kesejahteraan musisi Indonesia sedang remuk redam akibat berbagai kebijakan pemerintah yang membingungkan.
Eksistensi Dangdut Terancam
Aturan mengenai hak cipta bagi musisi Indonesia carut-marut. Ekosistem musik Indonesia memang tampak subur di permukaan, setiap tahun musisi di Indonesia mampu memproduksi ribuan lagu baru.
Sekitar 7 juta lagu beredar di Indonesia, tetapi hanya 20 ribu lagu yang tercatat sebagai kepemilikan sah secara resmi. Akibatnya, ada sekitar Rp33 miliar royalti yang tidak terklaim oleh penciptanya.
Paling miris, dialami musisi dangdut yang tergabung dalam Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) yang merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), hanya menerima royalti kolektif sebesar Rp25 juta.
Raja Dangdut Rhoma Irama, Selasa (7/4) mempertanyakan skema pembagian royalti anggora ARDI yang jumlah musisinya mencapai ratusan. Nah ini kemarin cuma dapat Rp25 juta. Ngebagiinnya gimana coba? Yang biasanya Rp2 sekian M, Rp2,5 M, tiba-tiba cuma Rp25 juta," ucapnya.
Sebagai bentuk empati terhadap para musisi dan pencipta lagu, Rhoma mengaku merogoh kocek pribadinya sebesar Rp100 juta sebagai bentuk apresiasi terhadap rekan sesama musisi dangdut.
“Saya kan ketua umum, jadi rasanya prihatin aja,” kata musisi yang karyanya diputar di seluruh pelosok negeri dan tetap didengar sampai sekarang.
Fungsi dan manfaat LMKN patut dipertanyakan. Apakah lembaga negara yang seharusnya menjamin kualitas musisi Indonesia ini justru menjadi pagar makan tanaman, seperti dalam lagunya Mansyur?
“Kau bagaikan pagar yang makan tanaman. Sungguh tiada aku menduga.”
Kebijakan Baru LMKN
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan kebijakan baru, yaitu akan membagi mekanisme distribusi menjadi dua kategori, yakni berbasis data penggunaan lagu (log sheet) dan tanpa data (non-log sheet).
Untuk pengguna yang menyerahkan data, royalti akan dibagikan langsung sesuai penggunaan. Sementara bagi yang tidak, digunakan pendekatan alternatif seperti sampling, proxy, dan UPA.
UPA merupakan skema distribusi pelengkap, untuk menjaga keseimbangan di tengah keterbatasan data. Namun, LMKN menetapkan batasan, bahwa anggota yang selama dua periode berturut-turut hanya menerima UPA tanpa distribusi berbasis data, tidak akan lagi berhak menerima UPA pada periode berikutnya.
Selain itu, pembagian royalti juga ditentukan berdasarkan porsi masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang dihitung dari kontribusi tarif royalti berbagai kategori pengguna komersial.
Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan mengatakan data menjadi kunci utama dalam menentukan besaran royalti yang diterima para pelaku industri musik.
“Ke depan, kami mendorong seluruh pengguna musik untuk lebih disiplin dalam menyampaikan data penggunaan lagu. Semakin akurat datanya, semakin tepat pula distribusi yang dilakukan,” kata Marcell Siahaan, mengutip Antara, Rabu (22/4).
Kebijakan baru ini merupakan hasil pembahasan bersama antara LMKN dan LMK, pada 15 April 2026, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Dangdut Vs K-Pop
Lagu “Garam dan Madu” viral di media sosial. Pendengarnya meluas hingga ke manca negara. Arus media sosial membawa lagu gabungan antara hip-hop dan dangdut (hip-dut) ini seperti terbang ke angkasa, jadi angin segar bagi masa depan dangdut.
Alunannya mendayuh khas dangdut, tetapi ada hentakan yang lebih besar dari sekadar kendang. Dum-nya terasa lebih tebal berkat sentuhan bass elektronik. Jadinya makin nendang. Dipadu dengan lirik-lirik manja ala Gen-Z, lagu ini sempat lama bertahan di telinga masyarakat.
Algoritma begitu cepat membawanya viral, setelah berjuta pendengar, kini lagu ini menghilang. Polanya sama seperti lagu-lagu algoritmik lainnya. Tanpa intervensi pemerintah, musik hanya jadi konsumsi sementara. Nasib dangdut kembali gelap, seperti mati lampu.
Berbeda dengan K-Pop. Pemerintah Korea Selatan melakukan intervensi langsung terhadap produk budayanya. Di bawah kepemimpinan Presiden Lee Jae Myung saja, telah ditetapkan visi ambisius untuk menjadikan Korsel sebagai "big-five soft power".
Lima kekuatan lunak itu termasuk: musik, drama, webtoon, produk kecantikan, dan makanan. Dampaknya sudah dirasakan sejak lama. Lima produk budaya itu tidak satu pun yang tidak ditemui di Indonesia.
Visi tersebut dikerjakan secara serius lewat cetak biru Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata (MCST) dengan slogan "K-Culture: Enjoyed by All Citizens and Embracing the World".
Targetnya, nilai pasar industri budaya diproyeksikan pada 2030 menyentuh angka 300 triliun won (Rp3.485 triliun); ekspor konten budaya sebesar 50 triliun won (Rp580 triliun) pada 2030; kunjungan turis asing sebanyak 30 juta pada 2029.
"Kita memasuki tahap awal menjadi pusat kekuatan industri budaya [populer]. Masa depan Korea Selatan terletak pada keberhasilan budaya populer negara tersebut," kata Presiden Lee Jae Myung mengutip News DDTC, Selasa (14/10/2025). (EER)