AFU.id

Simalakama Wajib Belajar 13 Tahun, Hak Konstitusi Terganjal APBN dan Kesenjangan Daerah

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia meluncurkan kebijakan 'Wajib Belajar 13 Tahun' yang menambah satu tahun prasekolah dalam sistem pendidikan nasional, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sejak usia dini. Meskipun dukungan regulasi seperti revisi UU Sisdiknas sedang diupayakan, tantangan finansial dan kesenjangan kualitas layanan pendidikan di berbagai daerah menjadi hambatan utama. Selain itu, kesenjangan dalam kualifikasi dan kesejahteraan guru juga perlu perhatian agar transformasi pendidikan ini dapat berjalan efektif dan inklusif.

Simalakama Wajib Belajar 13 Tahun, Hak Konstitusi Terganjal APBN dan Kesenjangan Daerah
Ilustrasi. (Foto: Gemini AI)

Sentimen Berita

50% sumber condong ke kiri

Kiri50%
Suara
Netral50%
Metro TV News / Medcom
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi