JAKARTA, AFU.ID — Pendidikan nasional mengalami transformasi besar seiring inisiasi ‘Wajib Belajar 13 Tahun’ oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI).
Kebijakan ini memperluas kerangka wajib belajar konvensional sembilan tahun, dengan mengintegrasikan satu tahun prasekolah pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Secara sosiologis, langkah ini berdasarkan pentingnya menjaga keberlanjutan pembelajaran sejak usia emas demi mengoptimalkan tumbuh kembang anak secara kognitif, motorik, dan afektif.
Langkah ini selaras dengan prioritas pembangunan jangka menengah, yang menempatkan investasi pada anak usia dini sebagai pilar utama pembentukan karakter generasi penerus.
Secara yuridis, langkah akseleratif ini sedang diupayakan untuk diakomodasi melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
UU Sisdiknas pun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Meski kewajiban satu tahun prasekolah telah teradopsi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) dan UU Nomor 59 Tahun 2024, ketiadaan landasan operasional dalam UU Sisdiknas tetap menuntut sinkronisasi regulasi yang komprehensif.
Hal tersebut agar PAUD mendapat pengakuan sebagai jenjang formal mandiri dengan dukungan dari tata kelola dan pendanaan negara secara mengikat.
Transformasi ini kian mendesak pascalahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada 27 Mei 2025.
Bahkan mendapat penegasan kembali dalam Putusan MK Nomor 111/PUU-XXIII/2025 pada 15 Agustus 2025.
Melalui putusan-putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pembebasan biaya pendidikan dasar sembilan tahun merupakan kewajiban konstitusional mutlak dan negara harus menanggungnya.
Negara juga tak boleh membedakan, apakah pendidikannya di bawah pemerintah (sekolah negeri) atau oleh masyarakat (sekolah swasta) yang memenuhi syarat.
Implikasinya, transisi menuju Wajib Belajar 13 Tahun harus terhitung secara matang agar perluasan satu tahun prasekolah tak membentur keterbatasan anggaran yang justru hanya memperlebar jurang ketimpangan kualitas layanan.
Perspektif Pemerintah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa penambahan satu tahun dalam skema wajib belajar tersebut bukan berarti menambah tingkatan kelas menjadi 13.
Akan tetapi, Wajib Belajar 13 Tahun melambangkan prasekolah sebagai fase transisi krusial sebelum anak memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD).
Visi utama program prioritas tersebut adalah mewujudkan pendidikan bermutu yang inklusif, merata, dan bebas diskriminasi untuk seluruh elemen masyarakat.
Abdul Mu’ti menyatakan bahwa esensi pendidikan terletak pada upaya memuliakan ilmu, guru, dan murid.
Dengan begitu, sekolah harus bertransformasi menjadi lingkungan sosial yang aman, nyaman, sehat, dan bebas dari segala bentuk perundungan (bullying) serta kekerasan fisik maupun psikologis.
Dalam aspek operasional, Kemendikdasmen RI menetapkan tiga objektif taktis untuk mendukung implementasi Wajib Belajar 13 Tahun di tingkat daerah:
Meningkatkan angka partisipasi sekolah di tingkat kota/kabupaten guna mencapai tingkat Angka Partisipasi Sekolah (APS) yang optimal;
Menjangkau kembali dan memfasilitasi anak tidak sekolah agar dapat terintegrasi ke dalam layanan pendidikan yang setara;
Memperluas aksesibilitas dan pemerataan layanan di seluruh provinsi di Indonesia agar Angka Partisipasi Kasar prasekolah meningkat secara signifikan.
Langkah taktis tersebut pun terwujud melalui program ‘Satu Desa Satu TK’ untuk menjamin ketersediaan sarana prasekolah di daerah pelosok, khususnya wilayah dengan APS rendah seperti Papua.
Kemendikdasmen RI juga menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar untuk murid PAUD/TK sebesar Rp450.000 per anak per tahun.
Jadwal pencairannya mulai pada Mei hingga Juni 2026 sebagai instrumen mitigasi beban finansial 880 ribu lebih orang tua murid TK.
Dalam hal kualitas sumber daya pendidik, Kemendikdasmen RI berkomitmen meningkatkan kualifikasi guru melalui pemberian beasiswa bagi 150.000 guru yang belum bergelar sarjana (S1/D4).
Ada pula percepatan pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK), termasuk guru TK/PAUD swasta yang memenuhi syarat.
Hingga memastikan transfer langsung gaji dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara merata dan tepat waktu.
Untuk membekali generasi muda dengan keterampilan abad ke-21, Kemendikdasmen RI juga mempersiapkan pengajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di tingkat SD mulai tahun 2027 melalui pelatihan intensif guru kelas sejak fase dini.
“Praktik pembelajaran di tingkat dasar juga harus menyasar pentingnya seluruh profesi,” ungkap Mendikdasmen Abdul Mu’ti, sebagaimana dikutip AFU.ID dari website Kemendikdasmen RI, Minggu (17/5/2026).
“Tidak hanya dokter atau tentara, pendidikan di TK juga harus membuat anak ingin menjadi seorang petani atau nelayan,” sambungnya.
Catatan Kritis DPR RI
Komisi X DPR RI menyikapi kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun dengan kombinasi dukungan regulasi dan pengawasan anggaran ketat.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa pihaknya berupaya menjadikan revisi UU Sisdiknas sebagai jembatan strategis agar PAUD masuk dalam sistem pendidikan formal nasional.
Hetifah menilai investasi anggaran pada PAUD bukanlah bentuk pemborosan fiskal, melainkan keputusan strategis jangka panjang.
Hal tersebut karena pengembalian investasi tertinggi dalam siklus pendidikan justru terjadi pada usia emas anak.
“Saat ini, rata-rata lama sekolah di Indonesia baru mencapai delapan sampai sembilan tahun atau setara dengan kelas tiga SMP,” tutur Hetifah.
“Sementara itu, angka harapan lama sekolah sudah mencapai 13,21 tahun, jadi ada kesenjangan yang perlu kita upayakan untuk dipersempit,” sambungnya.
Meski begitu, Komisi X DPR RI memberi catatan kritis terkait kesiapan anggaran pendidikan gratis prasekolah.
Salah satunya kelayakan pembiayaan penuh yang harus negara tanggung, sehingga meminta Kemendikdasmen RI melakukan perhitungan riil mengenai total kebutuhan anggaran.
Mulai dari biaya sebaran unit PAUD, penyediaan alat peraga edukatif, hingga insentif kesejahteraan bagi pendidik dan siswa.
Tantangan Anggaran dan Keterbatasan Guru
Upaya Kemendikdasmen RI merealisasikan Wajib Belajar 13 Tahun berhadapan langsung dengan komplikasi sistemis pada aspek anggaran, kesiapan pendidik, ketimpangan sarana fisik, dan geografi wilayah.
Struktur pendanaan pendidikan prasekolah di Indonesia menghadapi tantangan berat akibat tingginya ketergantungan pada sektor swasta.
Berdasarkan yurisprudensi Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, negara secara hukum wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan dasar di sekolah swasta yang memenuhi syarat.
Hal tersebut agar tak terjadi diskriminasi akses bagi siswa miskin yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Konsekuensi logis dari putusan tersebut memaksa pemerintah untuk merombak total postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) demi mengalokasikan subsidi atau bantuan operasional bagi sekolah swasta.
Jika prasekolah masuk ke dalam wajib belajar, maka beban APBN akan berlipat ganda karena negara harus menanggung biaya operasional jutaan anak usia dini di lembaga PAUD swasta yang kini mencapai 96,3% dari total lembaga nasional.
Pemerintah berupaya memperkuat kapasitas keuangan sekolah melalui Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Reguler PAUD sebagai tulang punggung layanan pembelajaran.
Hanya saja, besaran bantuan tersebut dinilai masih jauh dari cukup untuk menutupi biaya operasional riil sekolah prasekolah berkualitas.
Kesenjangan kompetensi, kualifikasi, dan kesejahteraan guru juga harus menjadi perhatian utama bagi Kemendikdasmen RI, dengan tiga dimensi utama:
Defisit Kualifikasi Akademik: Terdapat lebih dari 295.000 guru di Indonesia yang mengajar tanpa gelar sarjana (S1), yang menjadi kendala utama dalam proses sertifikasi pendidik profesional.
Kesejahteraan Rendah: Mayoritas guru TK swasta non-ASN bekerja dengan upah di bawah standar kelayakan minimum (UMR) tanpa adanya jaminan sosial, sehingga memicu tingginya angka pengunduran diri guru yang mengganggu stabilitas pembelajaran anak.
Beban Kurikulum Baru: Rencana wajib Bahasa Inggris di SD pada tahun 2027 mengharuskan guru memiliki kompetensi bahasa asing sejak dini, yang menuntut adanya program pelatihan berskala nasional dalam waktu singkat. (ADR)