JAKARTA, AFU.ID - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi membuka Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Desa Nglundo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026).
"Pada pagi hari ini, Sabtu, 16 Mei 2026, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah," ujar Presiden Prabowo dalam pidato resminya.
Gelar pahlawan yang disematkan sejak 10 November 2025 melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025, disusul pembangunan museum ini, merupakan bentuk akomodasi politik atas desakan serikat buruh.
Di museum yang berdiri di atas tanah masa kecil Marsinah tersebut, negara merawat kamar dan barang-barang pribadinya sebagai etalase memori. Sayangnya, di luar dinding memorial itu, negara justru mengubur utang penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun, di balik megahnya seremoni dan penyematan gelar Pahlawan Nasional, peresmian ini justru mempertegas ironi penegakan hukum di Indonesia, negara membangun monumen bagi korban, tetapi membiarkan dalang pembunuhannya melenggang bebas.
Paradoks Gelar dan Tenggat Waktu
Langkah politis pemerintah ini memicu kritik. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, mengingatkan bahwa penganugerahan gelar pahlawan tersebut sangat kontradiktif dengan komitmen penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Jadi seperti paradoks. Orangnya diberikan gelar tapi kasusnya sendiri tidak selesai. Hak atas keadilan atas kasus Marsinah belum dipenuhi," tegas Anis di kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Rabu (12/11/2025) lalu.
Komnas HAM mengingatkan konsekuensi serius dari pembiaran ini. Karena kasus kematian Marsinah diproses secara formal sebagai peristiwa pidana biasa, penyelesaiannya terikat pada instrumen kedaluwarsa hukum.
Dengan membiarkan waktu bergulir tanpa kejelasan hingga batas waktu penuntutan terlampaui, negara dinilai telah melakukan kesalahan masa lalu yang besar karena secara sengaja menutup pintu keadilan bagi korban.
Rekayasa Peradilan dan Keterlibatan Aparat Militer
Tragedi ini bermula ketika Marsinah, buruh PT Catur Putra Surya (CPS) Sidoarjo berusia 24 tahun, memimpin mogok kerja menuntut hak-hak normatif pada Mei 1993. Sejarah mencatat eskalasi konflik memuncak saat aparatus militer turun tangan.
Pada 5 Mei 1993, aparat Kodim 0816 Sidoarjo mengintimidasi dan memaksa 13 rekan Marsinah mundur dari perusahaan dengan dalih stigma komunis.
Marsinah yang bersuara lantang melawan kesewenang-wenangan militer itu akhirnya dihilangkan paksa di hari yang sama. Tiga hari kemudian, pada 8 Mei 1993, jasadnya ditemukan di kawasan hutan Desa Jegong, Nganjuk, bersimbah darah dengan luka bekas penyiksaan berat.
Alih-alih membongkar fakta secara transparan, rezim melalui Bakorstanasda Jawa Timur justru menggelar peradilan sesat. Pihak manajemen PT CPS diculik dan disiksa oleh satuan intelijen agar mau mengaku sebagai pembunuh.
Ketika Mahkamah Agung akhirnya membebaskan murni seluruh "kambing hitam" tersebut karena terbukti menjadi korban rekayasa penyiksaan, investigasi resmi negara langsung berhenti. Impunitas pun dipelihara hingga hari ini.
Tampak hadir Menko Polkam Djamari Chaniago, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat, Kepala KSP Muhammad Qodari, hingga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Bahkan, kehadiran Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di tanah kelahiran Marsinah memicu kontras yang satir. Para pimpinan tertinggi institusi keamanan, yang secara historis institusinya pernah menjadi aktor represif terhadap gerakan buruh, kini berdiri di barisan depan untuk meresmikan museum korbannya.
Menghormati Marsinah secara utuh tidak cukup hanya dengan merawat artefak kematiannya, melainkan dengan keberanian negara meruntuhkan tembok impunitas yang melindungi para pembunuhnya selama 33 tahun.