JAKARTA, AFU.ID — Ancaman kerusakan ekologi akibat masifnya operasi industri ekstraktif kini semakin nyata membayangi kelestarian alam Indonesia.
Salah satu penyebab utamanya adalah kuatnya pusaran intervensi politik penguasa dalam penentuan arah kebijakan lingkungan hidup.
Di sisi lain, penunjukkan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (LH/BPLH RI) oleh Presiden Prabowo Subianto justru memicu kontradiksi tajam.
Terutama antara klaim komitmen ekologi istana dengan ketakutan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terhadap masifnya ancaman industri ekstraktif.
“Pasti difaktori oleh situasi politik,” ungkap Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Trisnawati kepada redaksi AFU.ID di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Sinyal bahaya tersebut mencuat menyusul manuver Presiden Prabowo Subianto yang melantik tokoh buruh Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri LH/BPLH RI demi merangkul kelompok pekerja.
Kehadiran sosok tanpa rekam jejak ekologi di Kabinet Merah Putih tersebut sebelumnya sempat mendapat pembelaan oleh Rocky Gerung.
“Mantan narapidana, tapi dia (Mohammad Jumhur Hidayat, red) seorang intelektual,” tutur Rocky Gerung.
Akan tetapi, Uli Arta Trisnawati seketika membantah klaim intelektualitas tersebut.
Hal tersebut karena pidato perdana Mohammad Jumhur Hidayat yang justru secara blak-blakan menegaskan roda pembangunan dan eksploitasi industri ekstraktif harus tetap terfasilitasi.
“Jadi, krisis ekologis akan terus berlanjut,” ujar Uli Arta Trisnawati.
Merespons ancaman tersebut, WALHI menuntut Menteri LH/BPLH RI yang baru agar menjadikan evaluasi dan penghentian penerbitan persetujuan izin lingkungan yang serampangan sebagai pekerjaan rumah paling mendesak.
“Tidak akan berarti tanpa perubahan,” kata Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Even Sembiring memperingatkan bahaya birokrasi perizinan.
Secara analitis, Boy Even Sembiring mendesak pemerintah agar memulihkan substansi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Tujuannya agar menghentikan kriminalisasi aparat terhadap masyarakat pejuang kelestarian lingkungan hidup.
“Kami menolak revisi UU 32 Tahun 2009,” desak Boy Even Sembiring.
Di sisi lain, penunjukan kontroversial Mohammad Jumhur Hidayat sejatinya tak lepas dari ambisi besar Presiden Prabowo Subianto yang tengah agresif merangkul kelompok buruh di luar kekuasaannya.
Termasuk melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kita akan membela kepentingan buruh,” janji Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh di Monas, Jumat (1/5/2026) lalu.
Kepala Negara menegaskan pembentukan satgas tersebut menjadi simbol komitmen nyata agar negara siap mengambil alih tanggung jawab perlindungan sosial senilai Rp500 triliun ketika pekerja berpenghasilan rendah menghadapi tekanan.
“Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan,” pungkas Presiden RI, Prabowo Subianto. (ADR/NAD)