AFU.ID, JAKARTA - Rotasi posisi Juru Bicara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) acap kali memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Mayoritas rakyat menilai adanya friksi internal atau upaya membungkam keterbukaan informasi publik.
Publik selalu mengira bahwa Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) dan Juru Bicara KPK adalah satu jabatan rangkap.
Yang mana, perannya tak boleh terpisah karena sama-sama tampil di depan televisi.
Faktanya, anggapan bahwa dua posisi strategis tersebut memiliki kewenangan yang identik adalah kekeliruan.
Hal tersebut karena secara struktural keduanya diatur sebagai dua organ terpisah, dengan tugas pokok yang sangat berbeda.
Apa Itu Juru Bicara dan Bagaimana KPK Berkomunikasi dengan Publik?
Berdasarkan informasi yang redaksi AFU.ID himpun, pemisahan posisi Kabiro Humas dan Juru Bicara sebenarnya adalah manifestasi dari Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Jadi, bukan karena pimpinan ingin sekadar membagi-bagi jabatan, melainkan bentuk kesadaran penuh untuk merapikan dapur manajerial informasi agar penyampaian kinerja KPK lebih fokus dan profesional.
Pemisahan tugas bukan tentang siapa figur yang paling sering menjadi spotlight wartawan, melainkan tentang kesiapan menjalankan roda organisasi.
Yang mana, Biro Humas mengurus manajerial pelayanan informasi secara makro, Juru Bicara menjadi etalase utama penyambung lidah pimpinan ke publik.
3 Fakta Analitis Perbedaan Fungsi Juru Bicara dan Kabiro Humas
1. Kedudukan Struktural yang Berbeda Jalur
Meski sama-sama berada di bawah payung komunikasi, Pasal 22 Ortaka KPK menegaskan Biro Humas bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal.
Harapan besarnya adalah manajerial pelayanan informasi dan reputasi organisasi berjalan tertib.
Berbeda dengan Tim Juru Bicara pada Pasal 53 yang merupakan unsur pendukung dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan KPK.
2. Fokus Operasional vs Corong Kinerja
Banyak yang salah kaprah menganggap tugas keduanya tumpang tindih dalam mengelola media.
Padahal, Biro Humas lebih berfokus kepada pelayanan informasi publik, dokumentasi, dan penyelenggaraan publikasi kelembagaan secara umum.
Sementara itu, Juru Bicara mempunyai tugas spesifik untuk menyampaikan informasi tentang pelaksanaan wewenang dan kinerja KPK ke masyarakat.
3. Manajemen Analisis Opini Publik
Menariknya, Tim Juru Bicara KPK berbekal ‘nyawa’ khusus untuk mengelola newsroom serta melakukan monitoring dan analisis media.
Instrumen kewenangan tersebut memungkinkan Juru Bicara memberikan rekomendasi strategis kepada pimpinan terkait perkembangan opini publik secara realtime, bukan sekadar membacakan rilis berita.