JAKARTA, AFU.ID — Karut marut laporan pencemaran nama baik di lingkungan lembaga penegak hukum kembali memanas, menyusul perseteruan antara aktivis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan Juru Bicara (Jubir) KPK, yakni Budi Prasetyo yang dilaporkan ke kepolisian oleh saksi dalam perkara korupsi.
Kritikus politik Faizal Assegaf resmi melaporkan Budi Prasetyo ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Selasa kemarin, 14 April 2026.
Faizal Assegaf menuduh pihak lembaga antirasuah Indonesia telah menyebarkan berita bohong dan fitnah yang merusak reputasi pribadinya di ruang publik.
“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak untuk melaporkan Juru Bicara KPK (Budi Prasetyo, red) atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai,” ungkapnya.
Persoalan bermula ketika Faizal Assegaf menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tindak pidana suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh KPK pada 7 April 2026.
Ia mengklarifikasi bahwa pemeriksaan tersebut hanya berkaitan dengan bantuan alat elektronik dari seseorang berinisial RZ kepada sejumlah aktivis.
“Dua pertanyaan substansi mempertanyakan tentang bantuan saudara RZ kepada kawan-kawan aktivis, berupa seperangkat alat elektronik, komputer, tiga Wi-Fi, video dan dua Wi-Fi, mic dan satu bodi komputer,” tuturnya.
Akan tetapi, Faizal Assegaf menilai keterangan pers dari KPK seolah-olah membingkai dirinya terlibat dalam kejahatan korupsi secara langsung.
“Sangat disayangkan pada saat keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan, Juru Bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya terlibat dalam kejahatan korupsi,” ujarnya.
“Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dari peristiwa yang sebenarnya,” sambung kritikus politik ini.
Asas Praduga Tak Bersalah vs Hak Transparansi
Di sisi lain, Budi Prasetyo selaku pihak terlapor juga membela diri dengan menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan bertujuan untuk membantu proses penyidikan.
Pihak KPK menekankan bahwa penyitaan enam item perangkat elektronik dari Faizal Assegaf sudah bersifat kuat karena adanya pengakuan dari yang bersangkutan.
“Setiap keterangan dan informasi yang disampaikan oleh para pihak yang diperiksa itu nantinya akan membantu untuk mengungkap perkara,” kata Budi Prasetyo di Jakarta pada Selasa, 14 April 2026.
Jubir KPK ini juga menekankan terkait dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan sudah diakui kepada penyidik yang kemudian disita.
“Artinya ini sudah firm,” ucap Budi Prasetyo.
Sementara itu, Hasanuddin selaku Koordinator Siaga 98 menilai laporan pencemaran nama baik tersebut tak mempunyai dasar hukum kuat bagi pelapor.
Menurutnya, penggunaan kata ‘dugaan’ oleh KPK merupakan bentuk kepatuhan terhadap asas praduga tak bersalah dalam keterbukaan informasi publik.
“Oleh karenanya, kami berpandangan tidak ada unsur pencemaran nama baik dalam pernyataan tersebut,” paparnya.
Pernyataan Hasanuddin tersebut diperkuat dengan landasan Pasal 263 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengategorikan berita bohong sebagai tindak pidana materiil.
Artinya, seseorang dapat dipidana dengan pasal a quo jika informasinya mengakibatkan kerusuhan nyata, bukan sekadar kegemparan tafsir di masyarakat luas.
Perseteruan ini menunjukkan bahwa batas antara transparansi lembaga dengan perlindungan nama baik saksi masih menjadi wilayah abu-abu hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 78/PUU-XXI/2023 pun kini menjadi rujukan vital untuk mencegah multitafsir dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.