AFU.ID, JAKARTA - Peristiwa longsor gunungan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) merenggut empat nyawa.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH/BPLH) RI menyatakan insiden tersebut menjadi bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tak boleh lagi mendapatkan toleransi.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa tragedi mematikan tersebut merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas.
KLH/BPLH RI pun memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas, guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tak kembali memakan korban jiwa.
Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, TPST Bantar Gebang adalah ‘fenomena gunung es’ kegagalan kelola sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun.
Ia menilai penggunaan metode open dumping telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Hal tersebut karena sistem yang ada, tak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.
Kondisi melanggar ketentuan peraturan tersebut tak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, melainkan sumber pencemaran lingkungan yang masif.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan,” ungkap Menteri LH/Kepala BPLH RI pada Senin, 9 Maret 2026.
“TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” sambungnya.
Sejarah kelam TPST Bantar Gebang mencatat rentetan tragedi mematikan, mulai dari longsor pemukiman tahun 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.
Pola kegagalan sistemik tersebut berlanjut hingga Januari 2026 saat amblasnya landasan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai, yang kemudian disusul oleh runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026.
Rangkaian insiden berulang tersebut membuktikan adanya risiko fatal akibat beban overload di TPST Bantar Gebang.
Mengingat peristiwa berulang dan menimbulkan risiko jiwa tersebut, Menteri Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman pidana berkisar 5-10 tahun dengan denda Rp5-10 miliar, berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.
KLH/BPLH RI juga memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas setiap kelalaian pengelolaan yang membahayakan nyawa warga.
Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantar Gebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.
Sinergi lintas instansi terus diperkuat guna memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi.
Sebagai informasi, TPST Bantar Gebang mengalami longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang pada Minggu, 8 Maret 2026 sekira pukul 14:30 WIB.
Insiden tersebut menelan empat korban jiwa dan telah ditemukan, yaitu Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).
Empat orang lainnya berhasil selamat, yakni Johan, Sarifudin, Budiman, dan Selamat yang seluruhnya merupakan pengemudi truk sampah.
Akan tetapi, lima orang lainnya hingga kini masih dalam proses pencarian, yaitu Riki Supriadi, Hardianto, Ato (warga), Dofir (warga), dan Jussova Situmorang (warga).
Tim SAR gabungan masih terus melakukan upaya pencarian untuk menemukan para korban yang diduga masih tertimbun material longsor di area TPST Bantar Gebang.