JAKARTA, AFU.ID - Pemerintah bakal membangun fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Ibukota DKI Jakarta. Fasilitas ini mendesak, karena DKI sudah termasuk wilayah yang mengalami darurat sampah.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemprov DKI dan Danantara untuk percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik ( PSEL) di Jakarta. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin dan Direktur Investasi PT Danantara Investment Management Fadli Rahman. Penandatanganan itu turut disaksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, serta pejabat terkait lainnya.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan agar sampah di Indonesia terkelola dengan baik. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Mendagri Tito yang terus mendukung program pengelolaan sampah menjadi energi di daerah.
“Jakarta hari ini membuktikan bahwa arahan itu bukan sekadar angka tapi aksi nyata. Saya mengapresiasi komitmen nyata Pak Gubernur Jakarta Mas Pramono Anung,” ujar Zulkifli Hasan, dalam siaran persnya, seperti dikutip Kompas.com, Senin (4/5/2026).
Dengan kerja sama ini, sampah yang menumpuk di rumah warga Jakarta akan diubah menjadi energi listrik yang mengaliri kota tersebut. “Itulah janji yang hari ini kita tanda tangani bersama disaksikan Bapak-Bapak,” terangnya.
Selain Jakarta, lanjut Zulkifli, beberapa daerah lainnya akan menyusul menandatangani kesepakatan bersama tersebut. Beberapa daerah itu di antaranya Yogyakarta, Lampung, Serang, Semarang, Surabaya, Bekasi, Medan, Tangerang, Palembang, dan Bogor Raya. “Kemudian yang baru akan dipersiapkan ada empat lagi, Pekalongan, Tegal Raya, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Karawang,” jelas Zulhas.
Sebelumnya, Zulhas mengatakan kondisi sampah di Jakarta sudah memasuki tahap darurat. Zulhas menyebut tinggi tumpukan sampah di TPST Bantargebang sudah menyerupai gedung 17 lantai. "Darurat sampah di DKI telah menjadi perhatian banyak pihak yang memerlukan penanganan secara cepat, terkoordinasi, dan terintegrasi dari hulu ke hilir," kata Zulhas, seperti dikutip Detiknews.
Dia mengungkap timbunan sampah di Jakarta saat ini mencapai sekitar 9.000 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 87 persen masih bergantung pada sistem open dumping di Bantargebang yang kapasitasnya sudah jauh terlampaui. "Kalau diukur Bantargebang itu seperti gedung berapa lantai? 16, 17 lantai," ujarnya
Hal senada juga disampaikan Anggota Panitia Khusus (pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. Dia menyebut, Jakarta saat ini berada di kondisi darurat sampah. Hal ini dikatakan Pantas saat rapat kerja bersama Dinas Lingkungan (DLH) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Menurut Politikus PDIP itu, aturan soal pengelolaan sampah sudah dimiliki Pemprov DKI Jakarta, termasuk terkait bank sampah. Pantas menilai, tidak bergunanya peraturan terkait pengelolaan sampah di Jakarta berkaitan erat dengan upaya penegakan yang masih lemah.
"Apa yang membuat Perda tidak berdaya melawan kondisi yang terjadi sekarang ini? Ada aturan, tidak ada penegakan. Itu akibat yang harus kita tanggung saat ini," ujar dia.
Misalnya gerakan bank sampah, di Jakarta saat ini sangat sedikit jumlahnya yang benar-benar hidup dan produktif. "Bank Sampah paling cuma ada dua atau tiga di masing-masing RT dan RW, dan itu pun sekarang mati suri," ucap Pantas.
Selain masalah volume yang besar mencapai 9000 ton per hari, masalah sampah Jakarta, sebagaimana juga di kawasan penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, adalah cara mengelolanya yang masih memakai sistem open dumping atau landfill. Hampir 68% sampah Jabodetabek dikelola dengan cara ini.
Cara tersebut sangat berisiko karena rentan terjadi longsoran sampah dan pencemaran cairan sampah (lindi) yang merembes ke ke air tanah dan sungai, memperburuk kualitas air baku warga. Jakarta sendiri saat ini berada dalam fase "Saturasi Pengelolaan". Tanpa teknologi baru, Bantargebang diprediksi tidak lagi bisa menerima sampah secara teknis dalam waktu dekat.
Pembangunan PSEL memang bisa menjadi salah satu solusi. CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani membeberkan dana yang dibutuhkan untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di DKI Jakarta adalah sekitar US$1 miliar atau setara dengan Rp 17,39 triliun (dengan kurs Rp 17.394 per dolar AS).
Rosan menyebut pembangunan PSEL berkapasitas 1.000 ton per hari membutuhkan investasi sebesar Rp2 triliun. Sementara pembangunan PSEL di Jakarta akan berkapasitas 8.000 ton per hari atau bahkan lebih. "Tapi mungkin kita akan bangunnya lebih dari 8.000, untuk bisa ambil sampah lamanya, mungkin pembangunannya bisa 10.000, 12.000 ton,” kata Rosan, seperti dikutip Kumparan, Senin (4/5/2026).
Menurut dia, peningkatan kapasitas ini penting untuk mengatasi penumpukan sampah lama di TPST Bantargebang yang volumenya terus meningkat. Dengan teknologi terbaru, sampah lama maupun baru dapat langsung diolah tanpa harus melalui proses pemilahan.
Rosan menjelaskan pembangunan fasilitas PSEL direncanakan dilakukan di beberapa titik, termasuk Bantargebang dan Sunter. Namun, lokasi final masih akan dikaji untuk menentukan opsi paling efisien dan cepat direalisasikan.
“Tapi kita akan kaji mana yang lebih efisien dan lebih baik dan lebih cepat gitu ya. Karena targetnya kita kalau ini kita proses ini paling nggak di tahun 2028 awal itu sudah bisa beroperasi ya,” jelasnya.
Rosan memastikan listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah tersebut akan dijual ke Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dia menyebut, skema tarif penjualan listrik telah diatur pemerintah yaitu US$20 sen per kWh. Skema tersebut diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
MAR