JAKARTA - AFU.ID, Terduga pelaku penganiayaan Waketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald A Sinagara atau Bro Ron melaporkan balik ke polisi dengan tuduhan yang sama, yaitu penganiayaan juga.
"Benar terduga pelaku pemukulan melaporkan balik. Pelaporan balik di Polsek Menteng adalah penganiayaan," kata Kasar Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Rabu (6/5/2026).
Aksi saling lapor polisi ini bermula ketika Ronald mendampingi kolega melakukan audiensi dengan pimpinan firma Michael Putra and Partners (MPP) atas dugaan penggelapan dana PT SKS senilai Rp9 miliar.
Koleganya yang merupakan karyawan perusahaan itu, menuntut dana tersebut ke pimpinan firma MPP selaku pengelola dana. "Gaji dan dana perusahaan yang lenyap tanpa penjelasan," ujar dia, Selasa (5/5).
Koleganya Ronald bersama beberapa karyawan lain menggelar aksi menuntut hak di kantor MPP. Sekitar pukul 18.00 WIB, tiga orang yang mengatasnamakan keamanan meminta mereka keluar gedung.
Di lokasi sudah ada aparat kepolisian dari Polsek Menteng untuk mengamankan aksi karyawan tersebut.
Terjadi cekcok antara karyawan MPP yang didampingi Bro Ron dengan tiga orang keamanan itu. Tetapi karena kondisi sudah tidak kondusif, polisi memukul mundur tiga keamanan itu.
Namun, selang beberapa saat, sekitar 15 menit setelah insiden pertama, tiga orang itu kembali ke lokasi dan terjadi cekcok yang kedua. Suasana memanas, hingga akhirnya terjadilah insiden pemukulan terhadap Bro Ron.
"Terjadilah pemukulan seperti di video," ujarnya.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan Ronald selaku korban telah membuat laporan polisi dan sudah diantarkan untuk proses visum.
Selain itu, korban dan saksi juga telah dimintai keterangan. "Terduga pelaku sebanyak dua orang sudah kami amankan di Polsek untuk di proses lanjut," kata Braiel.
Keterangan Bro Ron menunjukkan bahwa dirinya adalah korban tunggal penganiayaan oleh tiga orang tersebut. Tetapi dari keterangan dari terduga pelaku, berbicara lain.
Pelapor bernama M Rizal Berhet mengatakan dirinya melaporkan Ronald atas dugaan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Rizal juga menyebut Bro Ron melontarkan kalimat makian terhadapnya yang bernada rasis.
Rizal mengklaim Ronald melakukan pemukulan terhadapnya terlebih dahulu. Ronald juga diduga telah melontarkan kalimat rasis.
"Betul (Ronald memukul terlebih dahulu), dia menonjok perut saya mengenai ulu hati. Iya betul (terlapor melontarkan kalimat rasis). Kamu anj*** siapa, kamu budak siapa, kamu babu, boneka dasar mon*** amb** itu," kata Rizal. (EER)