JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta, Rabu, (3/6/2026). Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Jeffry membenarkan penggeledahan tersebut. Namun, ia belum menjelaskan perkara yang melatarbelakangi langkah penyidik.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry, Rabu.
Jeffry juga belum membeberkan barang bukti yang dicari penyidik. Kejaksaan Agung menyatakan penjelasan resmi akan disampaikan melalui konferensi pers.
Penggeledahan itu terjadi sehari setelah pemerintah merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional. Dadan Hindayana dicopot dari jabatan Kepala BGN, bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN. Dua posisi Wakil Kepala BGN diisi Mayjen Trenggono dan Agustina Arumsari.
Pergantian pimpinan itu terjadi saat BGN menjadi perhatian publik karena mengelola Program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah dan menyangkut penggunaan anggaran dalam skala besar.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya memastikan pergantian pimpinan tidak mengganggu pelaksanaan program tersebut. Ia menyebut pemerintah tetap berkomitmen menjalankan Makan Bergizi Gratis sesuai rencana.
“Pergantian kepemimpinan ini tidak akan mengganggu komitmen kita menjalankan program MBG,” kata Prasetyo di Istana, Jakarta, Selasa malam.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum mengumumkan apakah penggeledahan berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis. Penjelasan itu penting karena BGN sedang berada di bawah perhatian publik setelah perombakan pimpinan dan evaluasi tata kelola lembaga.
Penggeledahan oleh Pidsus Kejagung membuat proses hukum di BGN tidak lagi berada pada level isu administrasi. Publik kini menunggu perkara apa yang sedang dibidik penyidik dan sejauh mana lembaga pengelola program prioritas negara itu diperiksa. (RHU)