AFU.ID, JAKARTA - Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), mengaku mengidap penyakit pembuluh darah di bagian otaknya.
Kondisi tersebut membuat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI ini harus menjalani tindakan medis sesegera mungkin.
Oleh karena itu, Ia kini sedang menunggu izin operasi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.
“Iya, saya kan ada pembuluh darah di otak, kemarin sudah ke rumah sakit, sepertinya butuh penindakan dari dokter untuk segera operasi,” ungkap Noel di Jakarta pada Senin, 6 April 2026.
Ia menyampaikan, tindakan medis tersebut mutlak harus dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) yang memadai dan tak memungkinkan di dalam sel.
Saat ini, kepastian mengenai jadwal pelaksanaan operasi tersebut masih menanti keputusan resmi dari majelis hakim.
“Rumah sakit lah, nggak mungkin di rutan (rumah tahanan, red), untuk jadwal operasi kita lihat nanti pengadilan ya,” tutur Noel.
Di sela-sela penjelasannya mengenai kondisi kesehatannya, Ia menyempatkan diri memuji sikap dan perlakuan para petugas di Rutan KPK.
Menurutnya, para penjaga sangat memanusiakan dan menaruh perhatian penuh kepada seluruh tahanan.
“Kondisi di rutan itu semua tahanan diperlakukan dengan baik, dengan terhormat,” ujar Noel.
“Apalagi, penjaga-penjaga rutannya sangat respek terhadap para tahanan, mereka sangat manusiawi,” sambungnya.
Akan tetapi, mantan pejabat negara ini justru melontarkan kritik tajam terhadap jajaran pimpinan dan penyidik lembaga antirasuah Indonesia.
Ia merasa pihak struktural KPK bertindak sebaliknya dan sengaja mempersulit proses hukumnya.
“Tapi kan bukan rutan, ini pimpinan KPK yang selalu mempersulit dan penyidiknya,” tegasnya.
Sebelumnya, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Noel telah mematangkan rencana untuk mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.
Pengajuan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa dan momentum perayaan Hari Raya Paskah 2026. (Nad/Adr)