DPR Sebut Angkutan Laut Darurat
Angka kecelakaan tersebut mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi V DPR Lasarus. Ia menilai jumlah kecelakaan dan korban sepanjang delapan bulan 2026 menunjukkan persoalan serius dalam keselamatan transportasi laut. Lasarus secara khusus mempertanyakan 203 korban yang masih dinyatakan hilang. Menurutnya, jumlah tersebut berpotensi berkaitan dengan persoalan pendataan penumpang melalui manifes kapal.
"Tadi saya bilang ada 203 orang yang hilang, mungkin 203 orang hilang pasti ada yang tidak terdaftar di manifes," kata Lasarus. Menurut Lasarus, persoalan manifes kapal bukan perkara baru. Ia menilai data penumpang yang tercatat seharusnya dapat menjadi dasar utama untuk mengetahui jumlah orang yang berada di dalam kapal ketika kecelakaan terjadi.
Ia pun meminta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi membenahi persoalan keselamatan transportasi laut secara menyeluruh. Lasarus menilai pemerintah perlu mengambil langkah tegas agar tingginya angka kecelakaan tidak terus berulang dan kapal tidak menjadi ancaman bagi keselamatan penumpang. "Ini, Pak Menhub, saya rasa kita mengalami darurat nih, Pak, menurut saya darurat angkutan laut ini," ujar Lasarus.
Ia kemudian menggunakan istilah keras untuk menggambarkan kondisi keselamatan pelayaran saat ini. Menurutnya, pemerintah harus bekerja sama sesuai kewenangan masing-masing untuk menghentikan kecelakaan yang terus menelan korban. "Kalau saya lihat dari data halaman 36 ini, ini kami harap Pak Menteri kita sama-sama sesuai tupoksi masing-masing bagaimana kita hentikan mesin pembunuh di laut, bahasa saya," tegasnya.
Lasarus meminta persoalan keselamatan kapal tidak hanya dilihat dari sisi penanganan setelah kecelakaan terjadi. Menurut dia, pencegahan harus diperkuat, termasuk memastikan operator mematuhi aturan kapasitas kapal dan pendataan penumpang. Dengan 601 kecelakaan, 239 korban meninggal dunia, dan 203 orang masih hilang hingga pertengahan Agustus, Lasarus menilai kondisi tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem keselamatan angkutan laut. (FAD)































