JAKARTA, AFU.ID — Hubungan antara Republik Indonesia (RI) dan Israel kembali menegang pada pertengahan Mei 2026.
Pemicunya adalah operasi militer Angkatan Laut Israel (The Israel Defense Forces/IDF) yang mencegat armada bantuan kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 pada Senin (18/5/2026).
Operasi penyerbuan dan pengambilalihan kapal tersebut terjadi secara terbuka di perairan internasional Mediterania Timur, sekitar 200 hingga 250 mil laut di sebelah barat Siprus.
Armada sipil multilateral yang mengangkut ratusan aktivis, jurnalis, dan logistik bantuan darurat untuk Gaza dicegat paksa menggunakan taktik militer agresif.
IDF bahkan memakai peluru karet dan tindakan sabotase terhadap beberapa mesin kapal.
Di dalam armada kemanusiaan tersebut, terdapat sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi bagian koalisi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).
Mereka adalah Bambang Noroyono (jurnalis), Thoudy Badai Rifan Billah (jurnalis), Andre Prasetyo Nugroho (jurnalis), dan Rahendro Herubowo (jurnalis/aktivis kemanusiaan).
Kemudian Andi Angga Prasadewa (aktivis kemanusiaan), Ronggo Wirasanu (aktivis kemanusiaan), Herman Budianto Sudarsono (aktivis kemanusiaan), Hendro Prasetyo (aktivis kemanusiaan), dan Asad Aras Muhammad (aktivis kemanusiaan).
Hingga berita ini terbit, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi otoritas militer Israel telah menahan kesembilan WNI tersebut.
“Kami meminta rekan-rekan yang punya hubungan langsung untuk memastikan mereka dalam kondisi baik dan diperlakukan dengan baik,” ungkap Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, Rabu (20/5/2026).
“Kami juga sudah meminta bantuan dari teman-teman di Yordania, Turki, dan sumber-sumber lain yang mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel untuk menyampaikan pesan ini,” sambungnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Israel Langgar Hukum Internasional
Pencegatan di laut lepas oleh IDF pun memicu polemik hukum internasional yang mendalam.
Pakar hukum laut dari Australian National University, Donald Rothwell, menegaskan bahwa tindakan IDF yang menghentikan kapal sipil ratusan mil laut dari zona konflik merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip kebebasan navigasi (freedom of navigation).
Yang mana, hal tersebut telah terlindungi oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law Of the Sea/UNCLOS 1982).
“Tindakan IDF merupakan pelanggaran mendasar terhadap kebebasan navigasi, ini jelas merupakan pelanggaran hukum internasional,” tutur Donald Rothwell sebagaimana dikutip AFU.ID dari aa.com.
Posisi geografis penangkapan yang sangat jauh dari pesisir Gaza meruntuhkan argumen pertahanan diri instan (immediate self-defense) yang Isral kerap gunakan untuk membenarkan blokade maritimnya.
“Jadi, tidak ada argumen yang mungkin dapat dikemukakan Israel bahwa kapal-kapal di tengah Laut Mediterania, ratusan kilometer dari pantai Gaza, dapat menimbulkan ancaman keamanan,” ujar Donald Rothwell.
Sebaliknya, Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu bersikeras menyebut misi bantuan tersebut sebagai provokasi politik yang bertujuan merusak isolasi keamanan terhadap kelompok Hamas di Gaza.
“Saya percaya Anda (IDF, red) melakukan pekerjaan yang luar biasa, menggagalkan rencana jahat yang dirancang untuk melanggar blokade yang telah kami terapkan terhadap teroris Hamas di Gaza,” papar Netanyahu dikutip dari AFP.
Jejak Dekade Konflik RI-Israel
Ketegangan RI-Israel akibat penangkapan sembilan WNI tersebut merupakan puncak gunung es dari rangkaian perselisihan dalam satu dekade terakhir.
Kendati interaksi ekonomi senyap dan kunjungan ziarah keagamaan antarwarga tetap berjalan, benturan keras dalam berbagai sektor terus mewarnai hubungan politik resmi antara kedua negara.
Mulai dari penolakan Israel terhadap rencana Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi, yang ingin masuk ke Kota Ramallah, Tepi Barat, Palestina, pada Maret 2016 silam.
Kala itu, Israel urung menerbitkan izin terbang lintas bagi helikopter Angkatan Udara Yordania yang membawa Retno Marsudi untuk melakukan pertemuan resmi di Yerusalem.
Israel berdalih, rencana Menlu Retno Marsudi ke Ramallah telah melanggar ‘kesepakatan rahasia’ bilateral antara kedua negara.
Gesekan kedua RI-Israel terjadi pada rentang Mei hingga Juni 2018 yang menyajikan perang visa pariwisata dan ziarah keagamaan.
Indonesia membekukan penerbitan visa turis bagi warga negara Israel sebagai respons tindak kekerasan bersenjata IDF terhadap demonstran Palestina di Gaza.
Israel membalas dengan melarang seluruh pemegang paspor Indonesia memasuki wilayahnya hingga larangan tercabut pada akhir Juni 2018 setelah negosiasi konsuler tertutup.
Konflik ketiga terjadi di ranah sepak bola, tatkala Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA U-20 pada tahun 2023 lalu.
Pada Maret 2023, gelombang protes kelompok keagamaan di Jakarta dan penolakan Gubernur Bali Wayan Koster untuk menjamu Tim Nasional (Timnas) U-20 Israel membuat FIFA mencabut hak Indonesia sebagai tuan rumah.
Kejadian tersebut menimbulkan kerugian ekonomi langsung bagi Indonesia sebesar Rp3,7 triliun, sanksi pembekuan dana FIFA Forward, dan memicu kemarahan pecinta bal-balan tanah air.
Masih pada tahun yang sama, IDF melakukan pengepungan, penembakan, hingga akhirnya menduduki Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara.
Tembakan artileri merusak instalasi vital, menewaskan 12 orang, dan memaksa evakuasi dramatis para pasien serta relawan medis Indonesia.
Latar belakang kejadian pada November 2023 ini adalah Israel yang menuduh Hamas menggunakan bangunan tersebut sebagai pusat komando, sekalipun dibantah keras oleh MER-C.
Hubungan RI-Israel kembali menegang pada Juli 2024 akibat kontroversi kunjungan lima anggota muda Nahdlatul Ulama (NU).
Pertemuan tidak resmi lima kader muda NU dengan Presiden Israel, Isaac Herzog, di Yerusalem memicu kecaman keras di dalam negeri.
Publik menilai pertemuan tersebut mencederai komitmen antikolonialisme Indonesia yang membuat Pengurus Besar NU (PBNU) secara resmi meminta maaf.
PBNU menegaskan kunjungan tidak berizin tersebut tidak mewakili institusi dan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap personel yang terlibat.
Konflik keenam RI-Israel terjadi pada Juli 2025 imbas pembunuhan Direktur Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza, Dr. Marwan Al-Sultan.
Bahkan, personel IDF yang menguasai reruntuhan RS Indonesia memasang spanduk propaganda militer ‘Rising Lion’ di atas gedung.
Tindakan yang kemudian hanya mendapat kecaman dari Kemlu RI sebagai pelecehan terhadap solidaritas kemanusiaan bangsa Indonesia.
Berikutnya terjadi pada rentang waktu Maret 2026, empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tergabung dalam United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) gugur.
Meletusnya perang darat antara Israel dan Hizbullah di Lebanon Selatan menyeret pangkalan UNIFIL ke dalam garis api.
Dua prajurit perdamaian TNI di Lebanon, Kopral Rico Pramudia dan Kopda Farizal Rhomadhon, gugur akibat luka parah dari hantaman peluru tank Israel di pangkalan Adchit Al Qusayr pada 29 Maret 2026.
Esok harinya (30 Maret 2026), dua prajurit TNI, yakni Kapten Inf. Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ikhwan gugur akibat ledakan IED yang menyasar konvoi logistik PBB.
Terakhir, gejolak politik dalam negeri terkait keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) semakin memanaskan hubungan dengan Israel.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto menandatangani piagam pendirian BoP bersama Donald Trump di Davos pada Januari 2026 memicu pergolakan politik domestik yang masif.
Pasca-serangan militer AS-Israel ke Iran dan gugurnya tentara Indonesia di Lebanon, desakan dari partai politik (parpol) memaksa Prabowo Subianto mengancam akan menarik Indonesia keluar dari BoP apabila forum tersebut terbukti bias dan merugikan kedaulatan Palestina. (ADR)