JAKARTA, AFU.ID — Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum mengalami kenaikan lagi sejak penyesuaian 8 persen pada 2024. Namun, stagnasi gaji pokok tidak berarti seluruh aparatur negara menerima penghasilan yang sama seperti dua tahun lalu. Di era Presiden Prabowo Subianto, sejumlah kementerian dan lembaga justru mendapatkan penyesuaian tunjangan kinerja atau tukin yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Perbedaan itu penting karena gaji pokok dan tukin merupakan dua komponen yang berbeda. Gaji pokok PNS berlaku berdasarkan golongan dan masa kerja secara nasional, sedangkan tukin dapat berbeda antarinstansi dan kelas jabatan. Akibatnya, dua PNS dengan golongan yang relatif sama dapat membawa pulang penghasilan berbeda jika bekerja di kementerian atau lembaga dengan besaran tukin berbeda.
Sampai Agustus 2026, gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan menjadi dasar kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada akhir masa pemerintahan Jokowi. Belum ada PP baru yang menggantikan skema tersebut untuk menaikkan gaji pokok PNS secara menyeluruh.
Berdasarkan aturan itu, gaji pokok PNS terendah berada pada kisaran Rp1,68 juta untuk Golongan Ia, sedangkan pada kelompok tertinggi, Golongan IVe dapat memperoleh hingga sekitar Rp6,37 juta bergantung masa kerja. Nominal tersebut merupakan gaji pokok dan belum memasukkan tunjangan keluarga, jabatan, kinerja maupun komponen penghasilan lainnya.
Di tengah belum adanya kenaikan gaji pokok secara nasional, Prabowo menerbitkan sejumlah aturan tukin khusus untuk kementerian tertentu. Pada 2025, misalnya, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 18 Tahun 2025 untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Perpres Nomor 19 Tahun 2025 untuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kementerian Kebudayaan juga memperoleh skema tukin melalui Perpres Nomor 20 Tahun 2025.
Untuk Kementerian Kebudayaan, besaran tukin berdasarkan kelas jabatan bergerak dari Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 bagi kelas jabatan 17. Struktur serupa menunjukkan bahwa tukin bahkan dapat jauh melampaui gaji pokok PNS pada kelas jabatan tertentu.
Kebijakan penyesuaian juga menjangkau Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 47 Tahun 2025 untuk mengganti skema tukin sebelumnya. Sementara di Kementerian ESDM, ketentuan tukin kembali diatur pada 2026 dengan memperhitungkan kinerja organisasi, kinerja pegawai serta kehadiran.
Terbaru, pemerintah juga menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan. Untuk kepala staf angkatan berpangkat bintang empat, nilai tukin disebut mencapai Rp48,61 juta per bulan, naik dari sekitar Rp37,81 juta dalam ketentuan sebelumnya. Penyesuaian juga diberikan hingga kelas jabatan bawah.
AFU.ID sebelumnya telah menyoroti kenaikan tukin TNI dan pegawai Kemhan ketika pemerintah menerbitkan aturan barunya. Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena terjadi ketika kenaikan penghasilan aparatur tidak diberikan secara seragam kepada seluruh PNS.
Kondisi ini membuat pembicaraan mengenai kesejahteraan ASN tidak cukup hanya melihat apakah “gaji PNS naik atau tidak”. Bagi sebagian aparatur, gaji pokok memang belum berubah sejak 2024, tetapi peningkatan penghasilan dapat datang dari tukin yang ditetapkan secara khusus berdasarkan instansi dan kelas jabatan.
Sebaliknya, PNS yang bekerja di instansi tanpa penyesuaian tukin baru tetap mengandalkan struktur penghasilan yang berlaku di lembaganya masing-masing. Dengan demikian, kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur pada dua tahun pertama pemerintahan Prabowo lebih terlihat melalui penyesuaian tunjangan pada sektor tertentu, bukan kenaikan gaji pokok PNS secara nasional.
Perbedaan tersebut sekaligus menjelaskan mengapa kabar kenaikan tukin suatu kementerian tidak dapat diartikan sebagai kenaikan gaji seluruh ASN. Sampai pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai gaji pokok, PNS secara umum masih menggunakan skema PP Nomor 5 Tahun 2024, sementara tambahan penghasilan sangat bergantung pada tempat mereka bekerja dan kelas jabatan masing-masing. (RHU)