JAKARTA AFU.ID — Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian barang inventaris milik Karang Taruna Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah alat bukti yang mengarah pada keterlibatan keduanya dalam aksi pencurian tersebut.
Selain memburu pelaku lain yang masih buron, polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penadah maupun aktor yang diduga menjadi otak di balik pencurian barang inventaris organisasi kepemudaan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Saputra, mengatakan dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial FR dan DI. Keduanya mengambil sejumlah barang inventaris, antara lain satu set alat band, alat press sablon, serta perangkat sound system.
"Kami masih mendalami peran kedua tersangka, bagaimana cara mengambilnya, ke mana dijualnya dan digunakan untuk apa uang hasil penjualan barang curian tersebut," kata Robby, Minggu (8/6/2026).
Kepala Unit Reserse Mobil Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Rosyid menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi yang melihat FR dan DI masuk ke sekretariat Karang Taruna Kelurahan Bungur serta membawa sebuah gitar dari lokasi tersebut.
Hasil penyelidikan juga mengungkap gitar tersebut kemudian dijual di kawasan Pasar Poncol. Polisi saat ini masih memburu dua orang lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Rosyid mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) untuk mempercepat pengungkapan kasus tersebut.
Dalam perkara yang sama, seorang warga RW 03 Kelurahan Bungur berinisial RL (38) mengaku mendapat intimidasi setelah melaporkan hilangnya barang inventaris Karang Taruna kepada pihak kepolisian. RL kemudian membuat laporan terpisah ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan ancaman yang dialaminya pada 25 Mei 2026.
Menurut pengakuannya, peristiwa itu terjadi pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB saat dirinya hendak masuk ke rumah. Saat itu, ia didatangi lima orang yang terdiri atas tiga pria dan dua perempuan. Kelompok tersebut meminta RL mencabut laporan polisi terkait kasus pencurian barang inventaris Karang Taruna.
RL mengaku sempat mendapat ancaman dari salah satu orang yang mendatanginya. "Cabut laporan, atau saya bunuh," ujar RL menirukan ancaman yang diterimanya.
Setelah kejadian itu, RL mengaku sempat syok sebelum akhirnya masuk ke dalam rumah dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib. (ANT/RAI)