JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan berhenti pada satu panggilan yang terlewat. Setelah sempat mangkir, mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) kini menunggu jadwal baru pemeriksaan terkait dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan BKS sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perhubungan yang membawahi DJKA saat perkara terjadi.
“Penyidik sebelumnya telah melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan saksi BKS dalam kapasitas sebagai Menteri Perhubungan pada saat itu, yang membawahi DJKA,” ujar Budi, Rabu (25/2/2026).
Namun pada agenda 18 Februari 2026 lalu, BKS tidak hadir dan meminta penundaan. KPK pun kini menyusun ulang jadwal pemeriksaan. Penyidik disebut masih berkoordinasi untuk memastikan waktu pasti pelaksanaan pemeriksaan lanjutan.
“Penyidik masih terus berkoordinasi untuk waktu pasti pelaksanaan pemeriksaannya. Mengingat sebelumnya saksi meminta penjadwalan ulang,” tambahnya.
KPK menegaskan, keterangan BKS dinilai krusial untuk mengurai konstruksi perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023. Kasus ini menyeret praktik kongkalikong proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga pertengahan Desember 2025, lembaga antirasuah telah menetapkan 20 orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam pusaran korupsi perkeretaapian tersebut. Nama BKS muncul sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi, yang dituntut 5 tahun 7 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, BKS juga berstatus saksi dalam perkara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, yang dituntut 4 tahun 11 bulan penjara dengan denda Rp300 juta. Keduanya didakwa menerima gratifikasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami masih tunggu konfirmasinya, karena setiap keterangan dari saksi dibutuhkan dalam pengungkapan perkara,” tegas Budi.
Dalam kasus sebesar ini, satu keterangan bisa menjadi simpul yang membuka rangkaian peristiwa. Mangkir mungkin soal waktu, tetapi proses hukum berjalan terus. KPK kini menunggu kehadiran—dan jawaban. (*)