Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi alias BKS sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Senin, 2 Maret 2026.
"Benar, saksi BKS dijadwalkan pagi ini untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara DJKA," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 2 Maret 2026.
Pemanggilan pimpinan tertinggi kementerian pada masa terjadinya dugaan penyimpangan tersebut dinilai krusial guna mengurai benang merah proyek perkeretaapian yang tersebar di berbagai wilayah.
"Pak BKS yang menjabat selaku Menteri Perhubungan pada saat tempus perkara, keterangannya tentu diperlukan oleh penyidik untuk mengungkap perkara dengan lokus di beberapa titik ini, agar menjadi terang," jelas Budi.
Hingga berita ini diterbitkan, tim penyidik lembaga antirasuah masih menantikan kedatangan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Gedung Merah Putih.
"Jadi kita sama-sama tunggu kehadiran saksi, ya," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus ini terjadi di lingkungan DJKA melalui operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah pada 11 April 2023 silam. Kasus tersebut berkaitan erat dengan praktik kongkalikong proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga pertengahan Desember 2025 lalu, KPK tercatat telah menjerat 20 orang individu dan dua entitas korporasi sebagai tersangka dalam pusaran korupsi perkeretaapian ini.
Keterangan BKS kali ini sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi.
Kemudian, dalam persidangan sebelumnya, Harno telah dituntut hukuman 5 tahun 7 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain Harno, BKS juga berstatus sebagai saksi untuk terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah. Mantan anak buah BKS tersebut dituntut 4 tahun 11 bulan penjara dengan denda Rp300 juta.
Kedua mantan pejabat Kemenhub itu didakwa secara bersama-sama menerima gratifikasi yang bertentangan dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)