AFU.id

Polemik Penahanan Pegiat Medsos Babe Aldo di Kalsel, Debat Produk Jurnalistik vs UU ITE

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Penahanan aktivis media sosial Ali Ridho alias Babe Aldo oleh Polda Kalimantan Selatan memicu protes dari penasihat hukum dan masyarakat, yang menilai proses hukum terhadapnya terburu-buru dan tidak memberikan kesempatan untuk pembelaan yang adil. Polemik ini berkisar pada status hukum konten yang diunggah Babe Aldo, apakah termasuk produk jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers atau pelanggaran Undang-Undang ITE, setelah ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran yang merugikan pihak tertentu. Sementara penasihat hukum berargumen bahwa konten tersebut merupakan bentuk kritik sosial, pihak pelapor dan pengamat hukum menegaskan bahwa unggahan di media sosial tidak memenuhi syarat sebagai karya jurnalistik yang etis.

Polemik Penahanan Pegiat Medsos Babe Aldo di Kalsel, Debat Produk Jurnalistik vs UU ITE
Pengumuman penahanan pegiat media sosial Babe Aldo di Polda Kalsel (ANTARA)

Sentimen Berita

50% sumber condong ke kiri

Kiri50%
SINDOnews
Netral0%
Kanan50%
Radar Semarang

Berita Terkait

Pilihan Redaksi