JAKARTA, AFU.ID — Seorang pria berinisial AF ditangkap polisi setelah menipu dan mencuri perhiasan milik seorang lansia berinisial TW di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku menggunakan modus menawarkan usaha sembako sekaligus mengaku dapat melakukan “ritual membuka aura” untuk meyakinkan korban.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu (10/6/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Kasus ini bermula saat korban dan pelaku berkenalan di kawasan Cengkareng pada Senin (8/6).
Saat itu, pelaku mengaku dapat membantu usaha sembako dan bahkan mengantar korban kembali ke rumahnya di Tegal Alur, Kalideres. Sehari setelahnya, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan menawarkan pekerjaan usaha sembako yang diklaim memberikan gaji Rp3 juta per bulan serta komisi tambahan.
Untuk memperkuat tipuannya, pelaku kemudian mengklaim bisa melakukan ritual membuka aura sebagai syarat keberhasilan usaha tersebut. Korban yang percaya kemudian diminta melepaskan seluruh perhiasan emas yang dikenakannya, berupa kalung, cincin, dan gelang dengan total berat sekitar 12 gram, lalu menaruhnya di sebuah mangkuk yang telah disiapkan pelaku.
"Saat korban menjalani ritual yang diarahkan pelaku, seluruh perhiasan tersebut dibawa kabur," kata Rihold, Kamis (18/6). Selain emas, korban juga kehilangan sebuah jam tangan dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp33 juta.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Kalideres melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.
Kurang dari 24 jam sejak laporan masuk, pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor, telepon genggam, dompet, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual seluruh perhiasan korban dengan nilai sekitar Rp8,7 juta. Saat ini AF telah ditahan di Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 jo Pasal 492 KUHP. (ANT/RAI)