JAKARTA, AFU.ID — Polres Pamekasan menetapkan seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Sumenep berinisial AH sebagai tersangka kasus penyalahgunaan KTP milik warga Sidoarjo. Kuasa hukum korban menyebut identitas tersebut dicatut untuk mengurus sebuah mobil yang sedang bermasalah. AH, 48 tahun, diketahui bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Sumenep. Polisi menangkapnya di wilayah Sumenep pada Kamis (09/07/26) dan membawanya ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan serta penahanan.
Perkara bermula ketika Hamzah Afandi Ahmad, warga Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, dihubungi Polres Pamekasan. Polisi memberi tahu bahwa KTP atas namanya ditemukan dalam penanganan suatu perkara.
Hamzah mengaku terkejut karena KTP asli miliknya masih berada dalam penguasaannya dan tidak pernah hilang. Ia juga menyatakan tidak pernah mengurus pencetakan ulang ataupun memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan identitasnya.
Kuasa hukum Hamzah, Yoga Septian Widodo, mengatakan kliennya memperoleh informasi bahwa data dalam KTP tersebut digunakan untuk kepentingan pengurusan sebuah mobil yang tengah bermasalah. Namun, kepolisian belum menjelaskan perkara kendaraan yang dimaksud, status mobil tersebut, ataupun bentuk penggunaannya. “Saya tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan. Saya juga tidak pernah menyuruh mencetak ulang ataupun mengizinkan KTP saya dipakai untuk kepentingan apa pun,” kata Hamzah.
Hamzah juga mengaku tidak mengenal pihak yang menggunakan identitasnya dan tidak pernah memberikan surat kuasa terkait pengurusan kendaraan. Setelah mengetahui adanya KTP lain dengan data miliknya, ia melaporkan perkara itu kepada Polres Pamekasan.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan KTP atas nama Hamzah tercatat dicetak di Kabupaten Sumenep pada Mei 2026. Padahal, Hamzah mengaku tidak pernah mengajukan permohonan penerbitan ulang KTP, baik di Sidoarjo maupun Sumenep.
Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan penangkapan dan penetapan AH sebagai tersangka. Menurut kepolisian, AH diduga memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan atau penggandaan KTP yang menggunakan identitas korban. “Polres Pamekasan memastikan akan mengembangkan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Yoni.
Penyidik masih mendalami cara data kependudukan Hamzah diperoleh, pihak yang mengajukan pencetakan KTP, dan dokumen yang digunakan dalam proses penerbitannya. Polisi juga menelusuri tujuan akhir penggunaan identitas tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Pamekasan belum mengumumkan secara terperinci peran AH, pasal yang disangkakan, maupun hubungan tersangka dengan mobil yang disebut kuasa hukum korban. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sementara kesalahannya tetap harus dibuktikan melalui putusan pengadilan. (RHU)