JAKARTA, AFU.ID — Tingginya ketergantungan masyarakat terhadap tempat penitipan anak (daycare) tak berbanding lurus dengan perlindungan hukum yang negara berikan.
Data terbaru Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI) menyingkap fakta pahit.
Sekitar 44% daycare di Indonesia masih beroperasi secara ilegal, tanpa izin dan pengawasan yang jelas.
Menteri PPPA RI, Arifah Fauzi, mengakui adanya kesenjangan masif antara kebutuhan dan kualitas layanan.
Tercatat, 75% keluarga di Indonesia sangat membutuhkan pengasuhan alternatif, tapi hanya 30,7% yang mengantongi izin operasional resmi.
Sedangkan sisanya beroperasi di area abu-abu yang sangat rentan menjadi ruang kekerasan bagi anak.
Kegagalan Sistemik dan SDM Tanpa Kompetensi
Kondisi ini semakin parah dengan temuan bahwa 66,7% sumber daya manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi.
Bahkan, sekitar 20% unit daycare beroperasi tanpa Standard Operational Procedure (SOP) pengasuhan yang baku.
Lemahnya standarisasi tersebut dinilai sebagai akar penyebab meledaknya kasus kekerasan sistematis di Kota Yogyakarta.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Amelia Anggraini, mengkritik tajam kondisi tersebut.
Amelia Anggraini menegaskan bahwa kekerasan di ruang pengasuhan bukan sekadar kekhilafan individu, melainkan cerminan persoalan struktural dalam tata kelola pengasuhan anak di Indonesia yang kerap terabaikan.
“Audit saja tidak cukup tanpa diikuti dengan standarisasi dan sertifikasi wajib bagi seluruh tenaga pengasuh,” ungkapnya, Kamis (30/4/2026).
Legislator asal Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menyampaikan, respons pemerintah tak boleh lagi bersifat sementara.
“Respons yang dibutuhkan tidak bisa parsial, tapi harus bersifat sistemik, terukur, dan berkelanjutan,” tuturnya.
Negara Dituntut Tegas: Sertifikasi Harus Jadi Syarat Mati
Amelia Anggraini menyoroti pengawasan yang selama ini hanya bersifat sektoral dan sporadis.
Ia mendesak pemerintah menetapkan standar nasional yang mengikat dan mewajibkan pemanfaatan teknologi, seperti closed circuit television (CCTV) sebagai instrumen transparansi.
“Transparansi menjadi instrumen pencegahan yang efektif,” ujar Anggota DPR RI dari Komisi I ini.
Setali tiga uang, Singgih Januratmoko selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menyatakan kondisi tersebut menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan anak nasional.
Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah segera melakukan tindakan nyata di lapangan terhadap unit yang tidak patuh.
“Kasus kekerasan terhadap anak di daycare Yogyakarta merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan, sekaligus tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia,” paparnya.
Singgih Januratmoko juga menyoroti lemahnya penegakan regulasi di tingkat daerah.
“Padahal, standar operasional prosedur (SOP, red) untuk fasilitas pengasuhan anak sebenarnya telah tersedia,” ucapnya.
Kini, publik menanti langkah konkret negara, tanpa reformasi perizinan dan kewajiban sertifikasi SDM yang ketat, keamanan anak-anak di tempat penitipan akan terus menjadi pertaruhan di tengah menjamurnya fasilitas yang tak memiliki legalitas jelas. (ADR/FAD)