JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan percepatan reformasi regulasi antikorupsi di tanah air. Langkah strategis ini ditempuh melalui kolaborasi intensif bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sinergi lintas lembaga ini bertujuan menyelaraskan hukum nasional dengan standar internasional. Fokus utamanya adalah merumuskan aturan pemidanaan terhadap praktik penyuapan pejabat publik asing.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut pihaknya telah menyodorkan draf usulan pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Kementerian Hukum.
Aturan terkait suap asing ini dinilai krusial sebagai syarat mutlak agar Indonesia mendapat pengakuan dari dunia internasional.
“Ada proses aksesi yang dilakukan, yang dikedepankan adalah kementerian koordinator perekonomian, Pak Airlangga (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)yang aktif melakukan itu bersama dengan KPK,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Setyo menjelaskan aksesi standar antikorupsi internasional seperti rumusan OECD bukan sekadar formalitas diplomasi.
Pembaruan hukum ini menjadi pertaruhan kredibilitas dan kepercayaan global terhadap iklim investasi di Indonesia.
“Harapannya ya tentu banyak lah karena itu berhubungan dengan organisasi ekonomi,” ungkap Setyo.
Secara historis, desakan pembaruan regulasi ini berakar dari konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Ya gini, ini kan sebutnya amanat daripada UNCEC ya, United National Convention tentang Anti-Corruption. Itu kemudiannya sudah di ratifikasi pada tahun 2006 dengan adanya Undang-Undang nomor 7 tahun 2006,” jelasnya.
Namun, Setyo menyoroti masih banyaknya celah hukum yang belum diakomodasi oleh undang-undang nasional saat ini.
“Ada beberapa yang belum dikriminalisasi, artinya dikriminalisasi itu bisa dilakukan penetapan bahwa perbuatan itu bisa dipidanakan,” tambah Setyo.
Hingga kini, hukum positif di Indonesia memang belum mengatur secara spesifik mengenai delik penyuapan pejabat asing maupun suap di sektor swasta.
Selain dua isu tersebut, KPK turut mendesak agar praktik perdagangan pengaruh dan peningkatan kekayaan secara tidak wajar segera dipidanakan.
Adapun diketahui, reformasi regulasi ini kian meruncing di tengah merosotnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2025 yang anjlok ke skor 34.