Penulis: Radiatul Husna · Reporter: Radiatul Husna
JAKARTA, AFU.ID — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut dugaan penganiayaan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) oleh sindikat tambang timah ilegal di Malaysia.
“Dittipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu Polri) sedang proses koordinasi untuk upaya penyelamatan dan evakuasi dengan Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri), serta Atase Kepolisian Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Malaysia,” ujar Direktur Tipidter Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, (17/5/2026).
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa mulanya Atase Polri (Atpol) KBRI Kuala Lumpur pada 16 Mei 2026 menerima laporan terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang WNI asal Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial DC.
“Berdasarkan laporan awal, korban mengalami patah kaki serta cedera pada bagian tangan dan kepala akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku penyelundupan timah ilegal,” katanya.
Oleh sebab itu, Atpol KBRI Kuala Lumpur berkoordinasi dengan Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Kuala Langat.
Namun demikian, setelah dilakukan pengecekan ulang, diketahui lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum IPD Sepang.
Selanjutnya, IPD Sepang mengerahkan Balai Polis Sungai Pelek untuk melakukan tindakan penyelamatan hingga akhirnya korban DC dapat diselamatkan.
Adapun berdasarkan keterangan awal, korban mengaku dipaksa untuk membawa timah dari Indonesia dan dibujuk untuk datang ke Malaysia, namun karena menolak korban kemudian mengalami penganiayaan. (ANT/RHU)