JAKARTA, AFU.ID — Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, disebut jaksa menanyakan "atensi" alias imbalan saat diminta menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan maladministrasi dalam penetapan kewajiban PNBP Penggunaan Kawasan Hutan PT Tosida Indonesia. Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, yang mengenal Lukman Malanuang sebagai konsultan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Laode meminta bantuan Lukman agar nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH milik perusahaannya bisa dikurangi, dengan cara meminta Ombudsman RI menerbitkan LHP yang menyatakan adanya maladministrasi dalam penetapan nilai kewajiban tersebut. Atas permintaan itu, Laode menyanggupi menyediakan dana sebesar Rp1,5 miliar.
Lukman kemudian menemui Hery, yang saat itu menjabat sebagai anggota komisioner Ombudsman RI bidang pertambangan, sembari membawa surat laporan pengaduan bernomor 071 tertanggal 19 Februari 2025 perihal permohonan penghitungan ulang kewajiban PNBP PKH PT Tosida Indonesia kepada Direktorat Jenderal Planologi. Dalam pertemuan itu, Lukman menyampaikan permintaan Laode agar Ombudsman menerbitkan LHP yang menyatakan adanya maladministrasi dalam perkara tersebut.
Tanya "Atensi", Sepakat Rp700 Juta
Menanggapi permintaan tersebut, Hery tidak langsung menjawab, melainkan menanyakan apakah ada imbalan atau "atensi" di balik permintaan itu. Lukman pun merespons dengan menyebut PT Tosida Indonesia akan menyediakan dana sekitar Rp700 juta untuk pengurusan tersebut.
"'Ini ada atensinya atau tidak?' dan dijawab oleh Lukman Malanuang, 'PT TI akan menyediakan uang sekitar Rp700 juta untuk pengurusan tersebut', kemudian dijawab oleh terdakwa, 'akan saya atensi'," kata jaksa menirukan percakapan keduanya.
Usai kesepakatan tersebut, Hery menindaklanjuti permintaan itu dengan memerintahkan timnya melakukan klarifikasi ulang terhadap perkara PT Tosida Indonesia. Akibatnya, kesimpulan LHP yang sebelumnya tidak menemukan unsur maladministrasi berubah menjadi menyatakan adanya maladministrasi, sehingga Ombudsman pun merekomendasikan tindakan korektif.
Uang Mengalir Lewat Adik Kandung
Sebagai realisasi kesepakatan, Laode menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Lukman. Dari jumlah tersebut, Lukman kemudian menyerahkan Rp875 juta kepada Hery secara bertahap melalui adik kandung Hery, Edi Sugandi, atas perintah Hery sendiri.
Kasus PT Tosida Indonesia ini merupakan satu dari rangkaian penerimaan suap yang menjerat Hery Susanto, dengan total keseluruhan mencapai Rp4,8 miliar. Jaksa menyebut seluruh suap tersebut ditujukan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi dalam penetapan kewajiban PNBP PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri, serta menyatakan penolakan permohonan peningkatan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai maladministrasi pula.
Selain Rp675 juta yang diterima dari Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi, Hery juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan, melalui Lukman. Sumber lainnya berasal dari Agung Winarno, yang memberikan sebuah rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp2,2 miliar, ditambah uang tunai Rp1,2 miliar melalui Edi Sugandi dan Rp525 juta yang diberikan langsung. Adapun dari wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal, Hery diduga menerima Rp50 juta yang disalurkan melalui Agung Winarno. (NAD)