JAKARTA, AFU.ID — Dewan Pers mengecam sikap pengacara Hotman Paris Hutapea yang merendahkan wartawan saat konferensi pers terkait pendampingannya terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Lembaga tersebut menegaskan hubungan antara narasumber dan insan pers harus dibangun atas dasar saling menghormati. Penegasan itu disampaikan menyusul polemik yang muncul setelah konferensi pers pada Jumat, 17 Juli 2026.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan, narasumber tetap dapat menyampaikan keberatan terhadap pertanyaan wartawan, namun harus dilakukan secara santun, rasional, dan beretika. Menurutnya, sikap saling menghormati menjadi fondasi penting agar hubungan antara pers dan narasumber tetap sehat. "Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional, santun, dan beretika," kata Komaruddin dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Komaruddin juga menjelaskan, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari pelaksanaan kerja jurnalistik yang dijamin oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, pers memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi, termasuk menjalankan pengawasan dan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers. Karena itu, menurutnya, setiap pihak perlu menghormati proses kerja jurnalistik.
Di sisi lain, Dewan Pers turut mengingatkan wartawan agar tetap menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Komaruddin menilai kepatuhan terhadap aturan dan etika profesi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pers. "Wartawan agar senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya sehingga kepercayaan publik terhadap pers tetap terjaga," ujarnya.
Pernyataan Dewan Pers muncul setelah Hotman Paris melontarkan sejumlah ucapan bernada kasar kepada wartawan saat mendampingi Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung. Dalam konferensi pers tersebut, Hotman sempat mengucapkan kalimat seperti "lu punya otak nggak", "tanya kakekmu", hingga "shut up" kepada awak media. Insiden itu memicu kritik dari berbagai organisasi pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Menanggapi kritik tersebut, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengaku terpancing emosi karena merasa pertanyaan yang diajukan wartawan terus diulang dalam konferensi pers. "Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?'," ujar Hotman dalam video yang diunggahnya. (RAI)